Tanah Urug Ilegal Diungkap Polres Pelalawan, Ini Janji Polisi
Admin
Senin, 14 Mar 2022 16:53
PELALAWAN - Polres Pelalawan mengungkap kasus pertambangan tanpa izin, yaitu penggalian tanah urug ilgal yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Kasus itu diekspos polisi pada Senin (14/3/2022) dan menghadirkan para tersangka.
Perkara ini telah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan sejak Bulan Januari lalu dan baru bisa dirilis pertengahan Maret.
Ada tiga tersangka yang ditetapkan sebagai penambang galian C ilegal yakni JS (52), PL (51), dan AS alias Ali.
Namun yang ditahan hanya tersangka JS dan PL saja, sedangkan Ali melarikan diri dan masih dalam perburuan polisi.
"Berdasarkan penyidikan kita, mereka beroperasi satu tahun terakhir ini. Saat ditanya izinnya, ternyata tidak ada," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim SIK MH, kepada tribunpekanbaru.com, Senin (14/3/2022).
Kasat Nur Rahim menjelaskan, para penambang tanah urug ilegal itu menjual tanah kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun produk dari penambangan itu yakni berupa tanah timbun dan pasir untuk kebutuhan kontruksi atau bangunan.
Selama ini para pelaku beroperasi dengan bebas di wilayah Pangkalan Kerinci tanpa mengantongi izin dari instansi terkait.
Pihaknya berjanji akan memberantas penambangan ilegal serupa di beberapa kecamatan lainnya di Pelalawan.
Namun setelah polisi menangkap kedua pelaku dan mengamankan alat berat maupun mobil, aktivitas penambangan yang sama di kecamatan lain berhenti secara total.
Diduga penambang lain takut beroperasi karena tak memiliki izin juga.
"Penambang ada juga di kecamatan lain, kita tak menampik itu. Tapi ketika kami mengamankan para tersangka ini, mereka semua langsung berhenti beroperasi," beber Nur Rahim.
Dalam perkara ini polisi menyita tiga unit alat berat jenis eskavator yang digunakan mengeruk tanah timbun dan pasir.
Ada dua unit mobil dump truk yang membawa pasir dan tanah kepada pembelian. Serta buku catatan berisi trip pengangkutan tanah dan pasir hasil penambangan ilegal itu.