Minggu, 02 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Terdakwa Kasus Korupsi UPS Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi UPS Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 03 Mar 2016 22:22
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta tahun anggaran 2014, Alex Usman.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut terdakwa korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat, Alex Usman dengan hukuman pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana Alex Usman dengan pidana 7 tahun dikurangi masa tungu tahanan. Dan Menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta sunsidair 6 bulan penjara," kata Tajsrifin, JPU pada Kejari Jakbar saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2016).

Atas tuntutan tersebut, Alex menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya. Karenanya, Hakim Ketua Sutarjo memunda sidang hingga Senin, 7 Maret 2016 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.

"Sidang kami tunda sampai dengan hari Senin 7 Maret 2016. Pada saat itu saudara (terdakwa) diberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi," kata Sutarjo.

Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan ini adalah, perbuatan Alex bertentangan dengan program pemerintah program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan beberapa hal yang meringankan yakni, Alex bertindak sopan dan kooperatif selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dinilai tidak ikut menikmati uang korupsi, belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan menyesali perbuatan tersebut.

"Beberapa pertimbangan jaksa dalam merumuskan tuntutan, yaitu pertimbangan memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, menyesali perbuataanya," jelas Tajsrifin.

Diketahui, mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.

Dia didakwa melakukan korupsi tersebut bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, serta Ratih Widya Astuti.

Tidak hanya itu, ada pula nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan, dan Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah, yang didakwa bersama dengan Alex turut melakukan korupsi.

Perbuatan Alex tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Alex selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelembungan harga dalam pengadaan UPS, serta melakukan penunjukkan langsung dalam proses lelangnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81.433.496.225. ( okezone )
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki