Peristiwa
Terlibat Korupsi & Narkotika, 5 ASN Singkawang Dipecat Tidak Hormat
Rabu, 09 Jan 2019 11:59
"Totalnya ada lima ASN, pemecatan lima orang ASN ini sudah dilakukan sejak tanggal 31 Desember 2018," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang, Juandi, Rabu (9/1).
Pemecatan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS (ASN) oleh pejabat pembina kepegawaian, kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, seperti korupsi dan narkotika.
"Terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat lima orang ASN ini, kita akan laporkan ke BKN," ujarnya.
Sesuai amanat, kelimanya tidak akan mendapatkan hak-hak ASN seperti uang pensiun. "Itu karena sesuai amanat SKB tiga menteri," tuturnya.
Sejak diberhentikannya kelima ASN tersebut, Pemkot Singkawang belum menerima informasi adanya upaya hukum yang akan dilakukan. "Kalaupun ada, itu hak mereka dalam rangka mencari keadilan," jelasnya.
Terkait dengan pemberhentian itu pula, dia berharap, jangan ada lagi ASN di lingkungan Pemkot Singkawang yang terlibat korupsi maupun narkoba. Karena, kedua ancaman ini sangat berat yaitu diberhentikan secara tidak hormat dan tidak mendapatkan hak pensiun.
Secara terpisah, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie membenarkan jika dirinya telah menandatangani SK pemecatan kelima ASN tersebut.
"Pada intinya kita taat asas dan hukum, sehingga apa yang sudah menjadi aturan harus kita ikuti dan tegakkan sesuai dengan instruksi," katanya.
Sebenarnya, empat ASN yang terlibat kasus korupsi itu merupakan kasus lama.
"Tidak ada kasus yang baru," ujarnya. Hanya saja, Seperti diberitakan Antara, apa yang dilakukan Pemkot Singkawang, untuk menjalankan perintah sesuai instruksi SKB tiga menteri tersebut.
(merdeka.com)
Usai Keracunan Massal Papua, BGN Bekukan Sementara SPPG dan Lakukan Investigasi
Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait penyaluran makanan di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, usai dugaan keracunan
Keracunan MBG Papua, BGN Ungkap Arah Dugaan Penyebab
Ratusan pelajar di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, dilaporkan mengalami keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Insiden Keracunan MBG Papua ini tengah ditangani otorit
Dua WN India Bawa 'Oleh-Oleh' dari Thailand, Isinya Paket Ganja Rp1,5 Miliar
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus penyelundupan narkotika dan menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India. Kedua warga asi
Napi Kabur Saat Izin Makan Siang, Kalapas dan KPLP Pekanbaru Dicopot
PEKANBARU â€" Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, resmi dicopot dari jabatannya menyusul kasus kaburnya seorang tahanan perkara narkotika berinisial ISD yang sebelum
Komisi III DPRD Riau Bongkar Dugaan Kebocoran PAD, Perusahaan Miliki Ratusan Kendaraan tapi yang Bayar Pajak Hanya Segelintir
PEKANBARU â€" Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Komisi III DPRD Riau menemukan indikasi mencengangkan, ada perusahaan yang saat mengurus perizinan m