Politik
Amien Rais Sindir UU Migas Pro Asing, Ini Faktanya
Sabtu, 12 Mei 2018 11:07
Pernyataan itu disampaikan Amien saat ceramah di Yogyakarta, Kamis (10/5/2018).
"Ini ada UU yang aneh dan ajaib. Bahwa gas alam di perut bumi Indonesia, itu boleh digunakan oleh bangsa sendiri setelah bangsa lain dicukupi kebutuhannya," kata Amien saat mengisi ceramah di Masjid Muthohirin Yogyakarta, Kamis (10/5/2018).
Menurut sesepuh PAN ini, aturan tersebut aneh lantaran kebutuhan dalam negeri dikorbankan hanya demi kebutuhan negara lain, seperti Tiongkok, Taiwan, dan Singapura.
"Ini mesti bangsa pekok (bodoh)," sindirnya.
Nah, bagaimana sebenarnya aturan peruntukkan gas di Indonesia? Jika mengacu pada pernyataan Amien Rais, saat ini kebijakan migas diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan itu tegas menyatakan, penguasaan minyak dan gas bumi oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal 4 ayat 1 UU Migas menyebutkan minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung
di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
Dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 tersebut disebutkan Berdasarkan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara.
Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud di atas adalah agar kekayaan nasional tersebut dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, baik perseorangan, masyarakat maupun pelaku usaha, sekalipun memiliki hak atas sebidang tanah di permukaan, tidak mempunyai hak menguasai ataupun memiliki Minyak dan Gas Bumi yang terkandung di bawahnya.
Lebih tegas lagi pasal 8 ayat 1 menyebutkan pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Di ayat 3 menyatakan Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.
(detik.com) Politik
Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Terapkan Transaksi Non Tunai, Riau Perkuat Pembayaran Digital Lintas Negara
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi peluncuran Pelabuhan Penumpang Dumai sebagai Kawasan Non Tunai yang diinisiasi Bank Indonesia. Langkah tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam
Kodim 1714/Puncak Jaya Reaksi Cepat Bantu Pemadaman Kebakaran di Kota Mulia
Mulia - Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan 3 unit bangunan kios dan 1 unit Aula Kantor Distrik Mulia di Kota Lama, Jalan Trikora, Kampung Trikora, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Pap
Perempuan 19 Tahun Ditemukan Tewas di Rumahnya di Kandis Siak, Seorang Pria Diamankan
SIAK - Seorang perempuan berusia 19 tahun ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan PT Gas, RT 003 RW 006, Dusun Kandis Godang, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.Polisi menye
Penyidik Polres Pelalawan Agendakan Rekonstruksi Kasus Begal Sadis Tewaskan Korban di Kerumutan
PELALAWAN - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan masih melengkapi berkas perkara kasus begal sadis yang menewaskan korbannya di Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan yang
250 Meter Kabel PJU Dicuri di Jalan Soekarno Hatta Dumai Timur, Pria Ini Pelakunya
DUMAI â€" Seorang Warga Dumai Timur WA (29) diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel milik Dinas Perhubungan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, p