Kamis, 02 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Amien Rais Sindir UU Migas Pro Asing, Ini Faktanya

Politik

Amien Rais Sindir UU Migas Pro Asing, Ini Faktanya

Sabtu, 12 Mei 2018 11:07
Detik.com
Ketua Dewan Kehormatan PAN
Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais kembali melontarkan kritik ke pemerintah. Setelah menyinggung lahan dikuasai asing, kali ini Amien Rais menilai penerapan Undang-Undang (UU) minyak dan gas (Migas) pro asing.

Pernyataan itu disampaikan Amien saat ceramah di Yogyakarta, Kamis (10/5/2018).

"Ini ada UU yang aneh dan ajaib. Bahwa gas alam di perut bumi Indonesia, itu boleh digunakan oleh bangsa sendiri setelah bangsa lain dicukupi kebutuhannya," kata Amien saat mengisi ceramah di Masjid Muthohirin Yogyakarta, Kamis (10/5/2018).

Menurut sesepuh PAN ini, aturan tersebut aneh lantaran kebutuhan dalam negeri dikorbankan hanya demi kebutuhan negara lain, seperti Tiongkok, Taiwan, dan Singapura.

"Ini mesti bangsa pekok (bodoh)," sindirnya.

Nah, bagaimana sebenarnya aturan peruntukkan gas di Indonesia? Jika mengacu pada pernyataan Amien Rais, saat ini kebijakan migas diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan itu tegas menyatakan, penguasaan minyak dan gas bumi oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal 4 ayat 1 UU Migas menyebutkan minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung
di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

Dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 tersebut disebutkan Berdasarkan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara.

Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud di atas adalah agar kekayaan nasional tersebut dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, baik perseorangan, masyarakat maupun pelaku usaha, sekalipun memiliki hak atas sebidang tanah di permukaan, tidak mempunyai hak menguasai ataupun memiliki Minyak dan Gas Bumi yang terkandung di bawahnya.

Lebih tegas lagi pasal 8 ayat 1 menyebutkan pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Di ayat 3 menyatakan Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.

(detik.com)
Politik
Berita Terkait
  • Kamis, 02 Jul 2026 14:43

    Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Terapkan Transaksi Non Tunai, Riau Perkuat Pembayaran Digital Lintas Negara

    PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi peluncuran Pelabuhan Penumpang Dumai sebagai Kawasan Non Tunai yang diinisiasi Bank Indonesia. Langkah tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam

  • Kamis, 02 Jul 2026 14:18

    Kodim 1714/Puncak Jaya Reaksi Cepat Bantu Pemadaman Kebakaran di Kota Mulia

    Mulia - Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan 3 unit bangunan kios dan 1 unit Aula Kantor Distrik Mulia di Kota Lama, Jalan Trikora, Kampung Trikora, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Pap

  • Kamis, 02 Jul 2026 14:14

    Perempuan 19 Tahun Ditemukan Tewas di Rumahnya di Kandis Siak, Seorang Pria Diamankan

    SIAK -  Seorang perempuan berusia 19 tahun ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan PT Gas, RT 003 RW 006, Dusun Kandis Godang, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.Polisi menye

  • Kamis, 02 Jul 2026 14:02

    Penyidik Polres Pelalawan Agendakan Rekonstruksi Kasus Begal Sadis Tewaskan Korban di Kerumutan

    PELALAWAN - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan masih melengkapi berkas perkara kasus begal sadis yang menewaskan korbannya di Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan yang

  • Kamis, 02 Jul 2026 13:54

    250 Meter Kabel PJU Dicuri di Jalan Soekarno Hatta Dumai Timur, Pria Ini Pelakunya

    DUMAI â€" Seorang Warga Dumai Timur WA (29) diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel milik Dinas Perhubungan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, p

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor