Senin, 06 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Anggota Baleg Sebut Penghapusan Pasal 46 UU Cipta Kerja Diketahui Seluruh Fraksi

Anggota Baleg Sebut Penghapusan Pasal 46 UU Cipta Kerja Diketahui Seluruh Fraksi

Admin
Sabtu, 24 Okt 2020 11:32
merdeka.com
Rapat Paripurna. ©2020 Merdeka.com

 Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, seluruh fraksi mengetahui masih ada Pasal 46 mengenai minyak dan gas bumi (Migas) setelah UU Cipta Kerja disahkan dalam rapat paripurna. Menurut Hendrawan, seluruh fraksi terkejut karena seharusnya pasal tersebut dihapus dalam pembahasan tingkat panitia kerja (Panja).

"Setelah diparipurnakan. Semua fraksi tahu. Karena memang waktu kita lihat itu (Pasal 46) masih ada, kita kaget juga, bagaimana ini kok masih ada di sini?" kata Hendrawan saat dihubungi, Jumat (23/10).

Pasal 46 Nomor 22 Tahun 2001 soal Minyak dan Gas Bumi (migas) dihapus Omnibus Law Cipta Kerja versi 1.187 halaman. Penghapusan dilakukan oleh pemerintah setelah draf diterima dari DPR.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menjelaskan penghapusan karena pada tingkat Panja sudah disepakati pasal tersebut dihapus.

Menambahkan pernyataan Supratman, Hendrawan mengatakan kesalahan masih adanya pasal tersebut hingga draf final karena kesalahan teknis. Tenaga ahli Baleg DPR tidak menghapus pasal dari draf setelah disepakati di Panja.

Pasal yang mengatur kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Kementerian ESDM itu seharusnya dikembalikan ke UU eksisting.

"Kesepakatan panja yang belum dicut oleh tenaga ahli, namun terlanjur draf dikirimkan. Rupa-rupanya waktu dikoreksi itu, ada yang cut-paste cut-paste itu yang dicut ini belum hilang," jelas politikus PDIP ini.

Meski draf sudah kadung disahkan dalam rapat paripurna, Hendrawan menilai penghapusan pasal 46 itu masih diperbolehkan. Karena meluruskan keputusan Panja dan tidak mengubah substansi.

"Iya boleh, kan kesepakatannya sebelum itu (rapat paripurna)," ucap Hendrawan.

Selain itu, Hendrawan juga mengkonfirmasi pemerintah meminta ada revisi 88 halaman naskah UU Cipta Kerja dari draf 812 halaman yang diserahkan DPR. Hendrawan memastikan tidak ada usulan revisi mengenai substansi atau pasal selundupan.

Usulan Sekretariat Negara itu hanya bersifat administratif. Berupa perubahan spasi hingga meluruskan pasal yang dikembalikan ke UU eksisting.

Revisi teknis itu juga sudah dikirimkan kepada pimpinan Badan Legislasi tanpa perlu melalui Panja kembali.

"Ada koreksi teknis ya 88 halaman. Karena ada pasal yang tidak dirubah apa-apa masih dimasukan. Padahal kan kalau pasal yang di UU eksisting tidak diubah kan tidak usah diketik lagi disitu," katanya.

"Coba kalau lihat yang format awal, pasal dengan penjelasan pasal kan rapat sekali. Nah ini diperbesar supaya antara penjelasan yang di UU eksisting dengan penjelasan di UU Omnibus ini bisa jelas beda gitu," jelas Hendrawan 

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor