Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Bagian Hukum Diminta Segera Ajukan ke DPRD Bengkalis

Terkait Ranperda Pilkades Serentak

Bagian Hukum Diminta Segera Ajukan ke DPRD Bengkalis

laporan : Supriyanto
Rabu, 23 Sep 2015 09:52
Ilustrasi
BENGKALIS – Bagian Hukum Sekretariat Daerah diminta untuk segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Pemilihan Kepala Desa (pilkades) secara serentak ke DPRD. Semakin cepat disampaikan ke DPRD, maka akan semakin cepat pula dibahas dan disahkan menjadi perda.

"Kita minta kepada Kabag Hukum untuk tidak menghambat proses pilkades serentak tahun 2015 dengan menahan hampir satu bulan ranperda tersebut di Bagian Hukum dan mohon kepada Pj Bupati lakukan sidak," ujar Ketua Solidaritas Masyarakat Peduli Lingkungan (SMPL) Kabupaten Bengkalis, Turadi kepada wartawan, Selasa (22/09/2015).

Turadi mengatakan, pihaknya berkeyakinan, DPRD pasti akan membahas ranperda tersebut walaupun anggaran untuk pembahasan masih di APBD Perubahan 2015. Alasannya, ranperda tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat banyak. Lagipula, dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Bengkalis beberapa waktu lalu yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Adihan, DPRD akan secepatnya membahas ranperda tersebut kalau sudah disampaikan ke DPRD.

"Jadi kita optimis DPRD tidak akan menunda-nunda proses pembahasan ranperda pilkades serentak kalau sudah disampaikan ke mereka," kata Turadi.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkalis, Jonnaidi saat dihubungi membenarkan kalau ranperda tersebut sudah disampaikan ke Bagian Hukum. Pihaknya sendiri sudah melakukan komunikasi dengan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bengkalis terkait dengan rencana penyampaian ranperda pilkades serentak.

"Dari hasil komunikasi itu, Banleg menginginkan agar ranperda pilkades serentak ini disampaikan sekalian dengan ranperda lain, jadi tidak berulang-ulang. Kebetulan memang kita dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis merencanakan untuk mengajukan ranperda lain selain ranperda pilkades ini," kata Jonnaidi.

 Ranperda dimaksud ujar Jonnaidi adalah ranperda Ketertiban Umum, ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, ranperda perubahan tentang Hari Jadi Bengkalis, dan ranperda Pemekaran Tiga Kecamatan.(Sup)
Politik
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 09:33

    Pasangan Kekasih Diduga Curi Motor di Parkiran RSUD Bengkalis Diringkus Polis

    BENGKALIS (CAKAPLAH) �" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD Bengkalis. Menariknya, dua terd

  • Sabtu, 20 Jun 2026 09:16

    Ditemukan Penyakit Bawaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

    JAKARTA â€" Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pe

  • Sabtu, 20 Jun 2026 09:11

    Penyidik KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bawa Barang Bukti Tiga Koper

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk pengemban

  • Sabtu, 20 Jun 2026 08:54

    3 TKW Dianiaya Majikan di Malaysia, 4 Orang Ditangkap

    Jakarta - Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Aceh diduga menjadi korban kekerasan oleh majikan di Johor Bahru, Malaysia. Kasus tersebut kini ditangani kepolisian M

  • Sabtu, 20 Jun 2026 08:51

    Kurir Ketakutan Usai Konsumsi Sabu, Tinggalkan Paket Narkoba 36 Kg di Bus

    Lampung - Aksi nekat dua kurir narkoba berujung petaka. Setelah diduga mengonsumsi sabu, keduanya justru dilanda ketakutan hingga meninggalkan paket sabu seberat 36 kilogram di dalam bus Antar Lintas

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.