Senin, 06 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Calegnya Tersangka Kampanye di Musala, PAN: Penegak Hukum Galak ke Pro-Prabowo

Politik

Calegnya Tersangka Kampanye di Musala, PAN: Penegak Hukum Galak ke Pro-Prabowo

Kamis, 14 Mar 2019 10:07
Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo (Foto: Dok. Pribadi)
JAKARTA - Caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN, Nurhasanudin, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran pemilu karena berkampanye di tempat ibadah. DPP PAN merasa penegak hukum sangat galak terhadap calegnya dan pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Saya merasa penegak hukum benar-benar galak terhadap caleg PAN atau caleg parpol lain pendukung Prabowo-Sandi. Sementara pihak lain yang jelas-jelas membagi bingkisan bahkan uang, bisa melenggang kangkung," kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Dradjad Wibowo saat dihubungi, Kamis (14/3/2019).

Dradjad meminta caleg lainnya mengambil hikmah dari kejadian ini termasuk apa yang dialami 2 caleg PAN lainnya Mandala Shoji dan Lucky Andriani. Dia meminta para caleg agar berhati-hati dan mewaspadai penyusup saat berkampanye.

"Semua caleg PAN agar super hati-hati sekarang. Selalu ingatkan diri sendiri, bahwa di setiap acara akan ada penyusup yang mencari-cari kesalahan kita. Jika tidak, energi caleg PAN akan habis menghadapi ulah oknum penegak hukum tersebut," ujarnya.

Nurhasanudin, ditetapkan sebagai tersangka karena berkampanye di sebuah musala di Cilincing, Jakarta Utara. Bawaslu DKI menyebut ada pambagian kalender dan kerudung dalam kampanye itu.

"Penyidik menyimpulkan Nurhasanudin bersama pelaksana kampanye Syaiful Bachri melakukan kegiatan kampanye di Musala Qurotul' Ain, Cilincing, Jakarta Utara. Ada pembagian kalender dan kerudung," ujar Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2019).

Menurut Benny, penyidik Gakkumdu akan menyerahkan Nurhasanudin serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kegiatan kampanye di tempat ibadah, disebut Benny, melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Sumber: detik.com
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 11:47

    Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80

    Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor