Demokrat: Tidak Ada Ketentuan Presidential Threshold pada UUD 1945
Admin
Rabu, 15 Des 2021 14:08
Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Dalam UUD 1945 ketentuan angka presidential treshold juga tidak disebutkan.
"Memang tidak ada ketentuan presidential threshold pada hasil amandemen UUD '45. Pada Pasal 6A Ayat 2 amandemen ketiga UUD '45 hanya menyebutkan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Jadi jelas dan tegas tak ada ketentuan tentang presidential threshold," katanya lewat keterangannya, Rabu (15/12).
Menurutnya, pengalaman Pilpres 2014 dan 2019 yang hanya menyajikan dua pasangan calon telah berakibat pada pembelahan di masyarakat. Dia bilang, biaya sosial, ekonomi, dan politik yang mesti ditanggung sebagai bangsa malah jauh lebih besar.
"Ini kontra produktif dengan ikhtiar konsolidasi demokrasi yang hendak dituju. Pembelahan yang terjadi semakin menumbuhsuburkan politik post truth, penyebaran hoax secara masif, buzzer Rp, dan sebagainya yang mendistorsi diskursus publik," ujarnya.
Kamhar berkata, rakyat berhak mendapatkan banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, Indonesia tidak kekurangan stok calon pemimpin bangsa yang berkualitas dan handal. Tetapi, adanya presidential threshold menjadi hambatan bagi tampilnya putra putri terbaik bangsa dipanggung kepemimpinan nasional.
"Tak hanya membatasi pilihan rakyat, ini juga bertentangan dengan fungsi partai politik dalam hal rekruitmen kepemimpinan nasional," ujarnya.
Kamhar menambahkan, wacana presidential threshold tidak relevan sebagai justifikasi bila yang dikehendaki adalah penyederhanaan partai politik sebagai ikhtiar peningkatan derajat dan kualitas demokrasi. Maka, Demokrat
menghargai dan sependapat dengan pemikiran-pemikiran bahwa presidential threshold mesti ditinjau kembali.
"Bagi setiap partai politik yang telah memenuhi ketentuan dan berhak menjadi peserta pemilu, bisa mengusung pasangan capres dan cawapres, baik secara sendiri-sendiri atau dalam bentuk koalisi. Itu menjadi hak dan berpulang pada kepentingan strategis masing-masing partai politik," pungkasnya.