Demokrat Riau Serahkan Sejumlah Berkas ke Kanwil Kemenkumham Riau, Tolak KLB Versi Moeldoko
Admin
Kamis, 18 Mar 2021 11:49
PEKANBARU - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Riau didampingi sejumlah ketua DPC mendatangi kantor Kanwil Hukum dan HAM Riau Kamis (18/3/2021).
Kedatangan rombongan ini menyerahkan berkas ke Kanwil Kemenkumham.
"Ini serentak dilakukan se-Indonesia atas instruksi dari ketua DPP kami, makanya kami langsung mendatangi Kemenkumham ini,"ujar Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar.
Dalam kesempatan itu Asri langsung menyerahkan SK Sanggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT) yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM terkait kepengurusan yang sah hasil Kongres yang memilih Agus Harimurti Yudhoyono.
Kemudian mereka juga menyerahkan SK ADRT kepengurusan DPD Demokrat Riau yang sah dikeluarkan DPP.
"Jadi kami menyerahkan berkas ini ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk diteruskan ke Kementerian,"ujar Asri Auzar.
Tolak Keras KLB, Demokrat Riau Keluarkan Maklumat
Sebelumnya, DPD Partai Demokrat Provinsi Riau secara tegas menolak Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 lalu.
Demokrat Riau juga menolak seluruh keputusan yang dihasilkan KLB tersebut.
Terkait dengan sikap tegas ini, DPD Demokrat Riau mengeluarkan Maklumat Partai Demokrat Nomor:001/MKL/DPD.PD-Riau/III/2021.
Tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat, yang ditandatangani tanggal 6 Maret 2021 oleh Ketua DPD Partai Demokrat Riau H. Asri Auzar, SH,M.Si dan Sekretaris Eddy A Mohd.Yatim.
Selain sikap tegas menolak KLB, didalam maklumat itu disebutkan, KLB Sibolangit diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggarAD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disahkan Menkumham RI Nomor M.H.H-09.AH.11.01 Tahun 2020.
AD/ART ini termuat dalam BeritaNegara RI No.15 Tahun 2021dan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Berdasarkan hal itu, DPD Partai Demokrat Riau mengumumkan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Riau berupa maklumat, yang ditujukan baik untuk perorangan atau kelompok.
Khususnya mereka yang memiliki tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang dapat merugikan Partai Demokrat.
"Maklumat ini memuat tiga point, pertama tidak menggunakan merek, lambang, bendera dan atribut partai lainnya tanpa izin," ujarnya.
"Sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, tanggal 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi IDMM000201281 atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, No 41, Menteng, Jakarta Pusat denga Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono," tegas Asri Auzar.
Kedua, tambah mantan pimpinan DPRD Riau ini, jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal diatas, maka Partai Demokrat akan melakukan langkah-langkah hukum.
Sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara.
Ketiga, katanya lagi, Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, agar dapat melaporkan ke pengurus Partai Demokrat di daerahnya.
Atau langsung menghubungi ke nomor- nomor Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
Terkait maklumat ini, Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar dan Sekretaris Eddy Yatim menyatakan, DPD Demokrat Riau merasa perlu mengeluarkan maklumat ini untuk mengingatkan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat yang sah itu adalah Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
"Sesuai dengan konstitusi dan AD/ART, maka seluruh kepengurusan yang sah itu, mulai dari DPP ,DPD, DPC, dan DPAC dan Anak Ranting, itu di bawah satu ketua umum yaitu AHY. Tidak ada ketua yang lain.Tidak ada versi KLB Sibolangit. Demokrat cuma satu," tegasnya.
Dia menambahkan, maklumat ini sebagai pengingat agar jangan ada pihak yang mengatasnamakan Partai Demokrat, baik berupa penyebutan kepengurusan, administasi, atribut, dan panji-panji partai.
"Bila memang ada hal yang dimaksud, maka kami akan menempuh upaya hukum,"tegas Asri.