Formappi Nilai Presidential Threshold Tak Relevan Lagi, Sumber Polarisasi Saat Pilpre
Admin
Rabu, 15 Des 2021 14:39
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold idealnya sudah tidak relevan digunakan. Menurutnya, penggunaan batas untuk pencalonan presiden menjegal kemunculan banyaknya pesaing dalam perhelatan pilpres.
Diketahui, merujuk pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, angka ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
"Presidential treshold idealnya sudah tidak relevan lagi ketika pembatasan parpol yang boleh mencalonkan presiden sudah dibatasi pada parpol-parpol yang lolos parliamentary treshold," katanya Lucius lewat keterangannya, Rabu (15/12).
"Dengan pastinya parpol-parpol yang memenuhi syarat untuk mencalonkan presiden, maka pengenaan treshold tambahan untuk pencalonan presiden menjadi sebuah rekayasa negatif parpol untuk menjegal kemunculan banyaknya pesaing dalam perhelatan pilpres," tambahnya.
Lucius melanjutkan, seleksi calon presiden idealnya diikuti oleh banyak peserta. Menurutnya, kemunculan banyak alternatif calon akan mengurangi tensi politik yang panas lantaran pilihan warga akan berpeluang menyebar pada calon-calon yang lebih banyak.
"Kalau sekarang kita selalu mengeluh karena polarisasi pilpres yang terbatas pada dua kutub capres-cawapres, kita mestinya paham bahwa polarisasi yang tajam itu disumbang oleh terbatasnya kandidat pilpres dan keterbatasan calon itu muncul karena rekayasa melalui presidential treshold," tuturnya.
Lucius berkata, pemahaman akan sumber persoalan utama kemunculan polarisasi masyarakat pada saat pilpres mestinya jadi pertimbangan untuk memutuskan perlu atau tidaknya presidential treshold. Sayangnya nafsu akan kemenangan membuat parpol-parpol enggan menempuh resiko sejak awal.
"Presidential treshold ampuh mengendalikan kemunculan banyak calon presiden, sesuatu yang menguntungkan koalisi parpol pendukung dalam meraih kemenangan," pungkasnya.