(FotoGoriau.com)
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru disarankan segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk memberikan kepastian hukum yang lebih spesifik di tingkat daerah, menyusul gebrakan Pemkot Pekanbaru yang saat ini banyak menggandeng pihak swasta ikut membangun sejumlah fasilitas umum di ruang publik.
Hal ini dikemukakan pengamat ekonomi Universitas Riau, Dahlan Tampubolon kepada GoRiau, Kamis (5/3/2026), menyikapi kekhawatiran sejumlah kalangan saat ini, bahwa langkah yang diambil Walikota Pekanbaru Agung Nugroho itu tidak punya payung hukum yang jelas dan dinilai memberatkan pihak swasta yang digandeng Pemkot.
"Perlu segera disusun Perda KPBU di tingkat lokal. Publikasi setiap MoU di situs resmi pemerintah kota akan menjadi benteng pertahanan utama dari tudingan-tudingan miring," kata Dahlan.
Ditegaskannya, membangun infrastruktur publik di tengah keterbatasan APBD menuntut kreativitas kepemimpinan yang tidak hanya berani, tetapi juga taat asas. "Keterlibatan pihak ketiga ini diperbolehkan dalam administrasi pemerintahan kita, asalkan bersandar pada payung hukum yang jelas melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau kemitraan seperti Bangun-Tanggung-Guna (BTG)," kata Dahlan.
Landasan hukum utama praktik ini, ungkap Dahlan, adalah Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU, yang mengizinkan pemerintah daerah membagi risiko pembangunan dengan badan usaha tanpa membebani kas daerah sepenuhnya. Didukung oleh PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, skema non-APBD seperti hibah, kontribusi Koefisien Lantai Bangunan (KLB), hingga CSR menjadi legal secara administratif.
"Esensinya adalah efisiensi. Anggaran daerah yang terbatas dapat dialihkan untuk sektor sosial yang lebih mendesak seperti kesehatan dan pendidikan, sementara infrastruktur fisik tetap bertumbuh lewat tangan swasta," papar Dahlan.
Terkait kekhawatiran risiko hukum bagi kepala daerah, menurut Dahlan, harus ditegaskan bahwa kemudahan perizinan atau dukungan administratif yang diberikan Pemkot Pekanbaru kepada swasta dalam kontrak KPBU bukanlah bentuk gratifikasi atau suap. Berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor, gratifikasi bersifat pemberian pribadi kepada pejabat, sedangkan insentif dalam KPBU adalah kewajiban negara yang diatur secara kontraktual untuk mendorong investasi publik. "Selama prosesnya melalui seleksi kompetitif, prastudi kelayakan, dan MoU yang transparan, kekhawatiran terhadap bidikan APH menjadi tidak berdasar secara hukum," jelas Dahlan.
Dukungan terhadap program Pemkot Pekanbaru ini juga harus dibarengi pengawasan ketat untuk mencegah korupsi "gaya baru". Potensi celah seperti konflik kepentingan atau kickback hanya bisa dicegah melalui sistem e-procurement dan pengawasan dari LKPP, BPK, serta DPRD.
Dahlan kemudian menyinggung soal perbedaan mendasar antara Corporate Social Responsibility (CSR) dan KPBU/KLB. Kata Dahlan, CSR berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 bersifat filantropis dan sukarela tanpa imbalan langsung, sedangkan KPBU adalah kerjasama kontraktual yang lebih mengikat. Kritik terhadap Pemkot Pekanbaru biasanya muncul jika program dianggap "meminta-minta" tanpa payung hukum. Karena itu, skema KPBU lebih disarankan karena menjamin adanya transfer teknologi, pembagian risiko yang adil, dan kepastian hak usaha bagi investor, sehingga bantuan swasta tidak terasa sebagai beban tambahan di atas pajak yang sudah mereka bayar.
Perlu Audit Independen Berkala
Meski mengapresiasi langkah Walikota Agung Nugroho, Dahlan mengingatkan Pemkot tidak lengah. Ditegaskannya, audit independen berkala terhadap proyek-proyek non-APBD ini tetap diperlukan untuk memastikan bahwa nilai fasilitas yang dibangun swasta benar-benar setara dengan insentif atau kompensasi izin yang diberikan pemerintah.
Transparansi adalah kunci, lanjut Dahlan. Setiap MoU harus dapat diakses publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika pengawasan lemah, niat baik untuk membangun kota bisa bergeser menjadi skandal kebijakan. Jika regulasi dipatuhi, ini adalah terobosan administrasi yang brilian.
"Strategi menggandeng swasta ini adalah jalur cepat menuju kota modern yang efisien, asalkan integritas tetap menjadi panglima dalam setiap penandatanganan kontrak. Dengan transparansi yang kuat, pembangunan halte, WiFi, dan taman ini tidak hanya akan mempercantik kota, tetapi juga menjadi warisan tata kelola pemerintahan yang bersih dan inovatif," kata Dahlan.
Akademisi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Universitas Islam Riau, Mardianto Manan, yang dihubungi terpisah, juga menilai bahwa langkah Pemkot Pekanbaru menggandeng kalangan swasta membangun sejumlah fasilitas umum di ruang publik di Pekanbaru langkah yang baik. "Kerjasama dengan pihak ketiga ada payung hukumnya dengan syarat ketentuan berlaku. Justru pimpinan daerah yang baik adalah yang bisa membangun daerahnya bermitra dengan yang lain. Ada namanya KPBU, BOO, BOT dan lain-lain," kata Mardianto.
Dijelaskannya, pelaksanaan KPBU di tingkat pemerintah kota diatur melalui hierarki peraturan dari tingkat pusat hingga daerah. Secara umum, KPBU bertujuan mencukupi kebutuhan infrastruktur publik melalui pendanaan dan keahlian pihak swasta.
"Untuk operasional di tingkat kota, Pemkot biasanya menyusun aturan turunan agar sesuai dengan struktur organisasi perangkat daerah setempat. Setiap kota, seperti Pekanbaru atau kota lainnya, wajib memiliki Perda atau Perwali spesifik yang mengatur tentang investasi dan prosedur KPBU di wilayah mereka untuk memberikan kepastian hukum bagi investor," kata Mardianto.
Sumber: GoRiau.com
Pemerintahan