Paslon Imran-Mukhlisin Terganjal Ikut Pilkada
Golkar Kuansing Versi Agung Akui Temukan Fakta Baru Kecurangan KPU Setempat
Jumat, 31 Jul 2015 16:37
Fakta baru itu kata dia, pihaknya mendapatkan Surat Edaran (SE) KPU Pusat yang langsung ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik pada 24 Juli 2015. Surat dengan nomor 402/KPU/VII/2015 itu, juga ditembuskan ke Ketua Bawaslu di Jakarta.
Surat itu tentang pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kata Nerdi, dalam surat itu dinyatakan beberapa poin yang dapat menjadi acuan bagi KPU didaerah dalam menerima pencalonan para pasangan calon.
Kata dia, jika KPU Kuansing menjalankan surat edaran KPU Pusat itu, maka pasangan Imran-Mukhlisin sah diterima pencalonannya saat mendaftar di KPUD kemarin. Lalu apa isi surat edaran tersebut? Berikut isi surat edaran.
Menyusul Surat Ketua KPU Nomor 396/KPU/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015 perihal penjelasan beberapa aturan dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Dalam pendaftaran pasangan calon yang diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, wajib memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan Pasal 43 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.
Sedangkan bagi Pasangan Calon perseorangan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b Paeraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan Pasal 43 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.
2. Apabila dalam pendaftaran Pasangan Calon sebagai mana dimaksud pada angka 1, belum dapat diserahkan pesyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1) huruf d dan huruf e, Pasal 43 ayat (2) huruf d dan huruf e, dapat disampaikan dokumen yang terkait dengan dokumen syarat pernyataan pasangan calon dan syarat calon, antara lain dapat berupa surat pernyataan dari pasangan calon bersangkutan yang menyatakan bahwa dokumen yang belum diserahkan tersebut sedang diproses, atau fotokopi bukti permohonan penertbitan dokumen syarat calon dimaksud, atau tanda terima.
3. Apabila dalam pendaftaran Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak memenuhi persyaratan pencalonan yaitu menyerahkan dokumen antara lain, a. Model B-KWK Parpol. b.Model B.1-KWK Parpol, dan c. Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang Kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, atau Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi tentang Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota, apabila pengesahan kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota tidak dilakukan oleh pimpinan Partai Politik tingkat pusat.
Secara kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam berita acara, dan mengembalikan dokumen pendaftaran Pasangan Calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.
4. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang tidak diterima pendaftaranya sebagaimana dimaksud pada angka 3, dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calon dengan memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 pada masa pendaftaran.
Sementara menurut Nerdi, pasangan calon yang diusung oleh pihaknya telah memenuhi semua unsur seperti yang tertera dalam surat edaran KPU tersebut. Namun karena KPUD Kuansing tidak mengindahkan surat edaran KPU Pusat, maka pasangan Imran-Muklisin ditolak mentah-mentah pendaftarannya oleh KPUD.
"Ini ada apa," tegas Nerdi.
Setakad ini kata Nerdi, pihaknya telah melaporkan prilaku KPUD Kuansing ini ke Panwaslu Kuansing selaku lembaga pengawas pemilu. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Panwaslu menindaklanjuti dan KPUD bersikap arif dan bijksana.
"KPUD Kuansing harus mencabut surat penolakan pendaftaran atas pasangan Imran-Mukhlisin, dan selanjutnya pasangan Imran-Mukhlisin disahkan sebagai bakal calon bupati dan Wakil Bupati Kuansing bersama kandidat lainya yang sudah disahkan oleh KPUD," tegas Nerdi.
"Jika KPUD Kuansing tidak mengindahkan aturan KPU Pusat itu, maka massa Imran-Mukhlisin akan mengadakan aksi damai dalam waktu dekat ini," jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak KPUD Kuansing belum berhasil dikonfirmasi. Namun berdasarkan informasi dari Panwaslu Kuansing, hari ini, Jumat(31/7/15) KPUD Kuansing akan dimintai keterangan oleh Panwaslu.(rtc) Politik
Yusmardi S.IP Resmi Mendaftarkan Diri sebagai Calon Penghulu Teluk Berembun
TANAHPUTIH-Yusmardi S.IP menjadi orang pertama yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Penghulu Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada hari pertama pembukaan pendaftaran
PBPH di Ukui Kolaborasi dengan Polres Pelalawan Taja Sosialisasi Dalkarhutla serta Perlindungan Hutan dan Satwa
PELALAWAN - Dalam rangka antisipasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) di wilayahnya PT Rimba Peranap Indah (RPI), PT Rimba Lazuardi (RLZ) dan CV Putri Lindung Bulan (PLB), berkolabo
Tanam Pare di Pekarangan, Warga Desa Bukit Jaya Dapat Dukungan dari Bhabinkamtibmas
PELALAWAN-Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polsek Ukui. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Bukit Jaya, Aipda Abu Kholis, menyambangi salah seorang petani di desa b
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Polisi Didesak Usut hingga Aktor Intelektual
PEKANBARU - Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erwin Ardian, mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang dialami wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupat
Pemkab Siak Gandeng KPK RI, Menata Kelola SDA dan Komitmen Pencegahan Korupsi
JAKARTA-Pemerintah Kabupaten Siak memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai langkah proaktif pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola pemerintahan, terutama pada sek