Jumat, 29 Mei 2026
  • Home
  • Politik
  • Golkar Kuansing Versi Agung Akui Temukan Fakta Baru Kecurangan KPU Setempat

Paslon Imran-Mukhlisin Terganjal Ikut Pilkada

Golkar Kuansing Versi Agung Akui Temukan Fakta Baru Kecurangan KPU Setempat

Jumat, 31 Jul 2015 16:37
TELUK KUANTAN-Sekretaris Partai Golkar DPD II Kuansing versi Munas Ancol, Nerdi Wantomes mengakui, pihaknya menemukan fakta baru tentang kecurangan dan ketidaknetralan KPUD Kuansing terkait penolakan pencalonan pasangan Imran-Mukhlisin tanggal 28Juli 2015 lalu.

Fakta baru itu kata dia, pihaknya mendapatkan Surat Edaran (SE) KPU Pusat yang langsung ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik pada 24 Juli 2015. Surat dengan nomor 402/KPU/VII/2015 itu, juga ditembuskan ke Ketua Bawaslu di Jakarta.

Surat itu tentang pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kata Nerdi, dalam surat itu dinyatakan beberapa poin yang dapat menjadi acuan bagi KPU didaerah dalam menerima pencalonan para pasangan calon.

Kata dia, jika KPU Kuansing menjalankan surat edaran KPU Pusat itu, maka pasangan Imran-Mukhlisin sah diterima pencalonannya saat mendaftar di KPUD kemarin. Lalu apa isi surat edaran tersebut? Berikut isi surat edaran.

Menyusul Surat Ketua KPU Nomor 396/KPU/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015 perihal penjelasan beberapa aturan dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Dalam pendaftaran pasangan calon yang diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, wajib memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan Pasal 43 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.

Sedangkan bagi Pasangan Calon perseorangan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b Paeraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan Pasal 43 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.

2. Apabila dalam pendaftaran Pasangan Calon sebagai mana dimaksud pada angka 1, belum dapat diserahkan pesyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1) huruf d dan huruf e, Pasal 43 ayat (2) huruf d dan huruf e, dapat disampaikan dokumen yang terkait dengan dokumen syarat pernyataan pasangan calon dan syarat calon, antara lain dapat berupa surat pernyataan dari pasangan calon bersangkutan yang menyatakan bahwa dokumen yang belum diserahkan tersebut sedang diproses, atau fotokopi bukti permohonan penertbitan dokumen syarat calon dimaksud, atau tanda terima.

3. Apabila dalam pendaftaran Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak memenuhi persyaratan pencalonan yaitu menyerahkan dokumen antara lain, a. Model B-KWK Parpol. b.Model B.1-KWK Parpol, dan c. Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang Kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, atau Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi tentang Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota, apabila pengesahan kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota tidak dilakukan oleh pimpinan Partai Politik tingkat pusat.

Secara kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam berita acara, dan mengembalikan dokumen pendaftaran Pasangan Calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.

4. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang tidak diterima pendaftaranya sebagaimana dimaksud pada angka 3, dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calon dengan memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 pada masa pendaftaran.

Sementara menurut Nerdi, pasangan calon yang diusung oleh pihaknya telah memenuhi semua unsur seperti yang tertera dalam surat edaran KPU tersebut. Namun karena KPUD Kuansing tidak mengindahkan surat edaran KPU Pusat, maka pasangan Imran-Muklisin ditolak mentah-mentah pendaftarannya oleh KPUD.

"Ini ada apa," tegas Nerdi.

Setakad ini kata Nerdi, pihaknya telah melaporkan prilaku KPUD Kuansing ini ke Panwaslu Kuansing selaku lembaga pengawas pemilu. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Panwaslu menindaklanjuti dan KPUD bersikap arif dan bijksana.

"KPUD Kuansing harus mencabut surat penolakan pendaftaran atas pasangan Imran-Mukhlisin, dan selanjutnya pasangan Imran-Mukhlisin disahkan sebagai bakal calon bupati dan Wakil Bupati Kuansing bersama kandidat lainya yang sudah disahkan oleh KPUD," tegas Nerdi.

"Jika KPUD Kuansing tidak mengindahkan aturan KPU Pusat itu, maka massa Imran-Mukhlisin akan mengadakan aksi damai dalam waktu dekat ini," jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak KPUD Kuansing belum berhasil dikonfirmasi. Namun berdasarkan informasi dari Panwaslu Kuansing, hari ini, Jumat(31/7/15) KPUD Kuansing akan dimintai keterangan oleh Panwaslu.(rtc)
Politik
Berita Terkait
  • Kamis, 28 Mei 2026 18:01

    Penguatan Transmisi Jadi Sorotan dalam Perbaikan Sistem Kelistrikan Sumatera

    JAKARTA - Blackout di Sumatera harus menjadi pengingat pentingnya penguatan jaringan transmisi untuk menjaga pasokan listrik di wilayah tersebut. Jaringan interkoneksi Sumatera yang membentang lintas

  • Kamis, 28 Mei 2026 17:57

    Dukung Ketahanan Pangan, BRI Salurkan KUR Rp65,9 Triliun Jangkau 558 Ribu Petani dan 23 Ribu Nelayan

    JAKARTA - Penguatan fondasi ekonomi kerakyatan menjadi fokus PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dalam menyalurkan pembiayaan sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat. Upaya ini d

  • Kamis, 28 Mei 2026 17:55

    Menteri PU Targetkan 93 Sekolah Rakyat Tahap II Rampung Juni 2026

    JAKARTA - Pemerintah mempercepat penyelesaian pembangunan sekolah rakyat tahap II agar seluruh proyek rampung pada 20 Juni 2026 dan siap digunakan pada tahun ajaran 2026/2027 di Juli.Hingga 25 Mei 202

  • Kamis, 28 Mei 2026 17:50

    Kemendag Take Down 2.639 Iklan Elektronik Bermasalah hingga Maret 2026

    JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta penurunan (take down) 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui patroli siber pada 21 platform

  • Kamis, 28 Mei 2026 17:43

    Kemenag Dukung Aparat Usut Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul

    JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Misa Sejahtera, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kemenag juga menegaskan dukungannya terhadap langkah a

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.