Nasional
PPATK Ungkap Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 23 Jul 2026 19:50
JAKARTA â€" Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus baru transaksi judi online. Menurut PPATK, semakin banyak pelaku yang memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), alih-alih transfer rekening bank maupun dompet elektronik, untuk melakukan deposit.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengingatkan bahwa perubahan pola transaksi tersebut menunjukkan jaringan pelaku yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan sistem pembayaran.
"Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi. Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online," kata Ivan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan hasil analisis PPATK, penggunaan QRIS mendominasi transaksi deposit judi online sepanjang 2025. Frekuensi deposit melalui QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total transaksi atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nilai Rp19,35 triliun.
Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dari total frekuensi deposit, dengan nominal Rp16,67 triliun.
"Tren tersebut semakin menguat pada triwulan I-2026. PPATK mencatat komposisi frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening hanya sebesar 11,4 persen," paparnya.
Meski demikian, PPATK menegaskan QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah serta memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional.
"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online," tuturnya.
Menurut PPATK, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyedia jasa pembayaran guna mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran digital.
Temuan itu muncul di tengah aktivitas judi online yang masih berlangsung. Pada triwulan I-2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi judi online kini semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.
Di sisi lain, PPATK juga menemukan modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku menggunakan rekening milik pihak lain (proxy account) hasil jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening pasif (dormant), hingga memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP aspal dan teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.
"Jaringan judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal," pungkasnya.