Kamis, 02 Jul 2026
KLB Demisionerkan AHY dan SBY, Kubu Moeldoko: Kegiatan Mereka Ilegal
Admin
Jumat, 19 Mar 2021 10:07
SINDOnews.com
Hal itu dikatakan Rahmad menanggapi dugaan AD/ART Kongres 2020 yang dinilai cacat prosedural dan memiliki kekuatan hukum untuk digugat. Dia menegaskan, kepengurusan AHY sudah dibubarkan. "Secara organisasi, DPP Partai Demokrat pimpinan AHY dan Majelis Tinggi Pimpinan SBY sudah tidak ada. Karena itu, kami melihat, kegiatan-kegiatan partai yang dilakukan AHY atau SBY adalah kegiatan ilegal," ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/3/2021).
Maka itu, Rahmad mengaku pihaknya masih menunggu keputusan Kemenkumham terhadap hasil KLB Partai Demokrat Deliserdang. Menurutnya, setelah SK Kemenkumham diterima, pihaknya akan melakukan konsolidasi internal. "Merangkul kembali semua kader di daerah, baik DPC maupun DPD untuk bersama sama kembali membesarkan Partai Demokrat," tutur dia.
Di sisi lain, Rahmad menganggap, tindakan-tindakan ilegal yang dilakukan AHY dan SBY saat ini tentu akan diinventarisir kubu Moeldoko dan akan dicatat dengan rapi di dalam buku harian partai. "Dengan demikian, akan memudahkan bagi kami nanti membuka catatan itu lembar demi lembar," pungkas dia.
Sumber: SINDOnews.com
komentar Pembaca