KLB Moeldoko Ditolak Menkumham, AHY Tegaskan Tak Ada Dualisme di Demokrat
Admin
Rabu, 31 Mar 2021 14:52
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajaran pengurus Partai Demokrat (PD) hasil Kongres V PD tahun 2020 menyambut dengan gegap gempita pengumuman Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang menolak permohonan legalitas struktur PD hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dengan Ketum Moeldoko.Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor DPP Partai
Demokrat, Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta, Pusat sesaat setelah pengumuman Menkumham dan Menko Polhukam, Rabu (31/3/2021) siang ini.
"Ditolak karena gagal melengkapi dokumem administrasi yang dipersyaratkan sesuai batas waktu. Tidak menyerahkan surat mandat Ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah kepada para peserta KLB yang hadir," sambungnya.
Putra sulung Presiden RI ke-6 ini bersyukur, bahwa apa yang diputuskan pemerintah hari ini terhadap kebenaran, legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terhadap konstitusi PD yakni, AD/ART PD yabg dihasilkan dalam Kongres V PD tahun 2020. Di mana, memiliki kekuatan hukum dan disahkan oleh negara.
"Artinya tidak ada dualisme di tubuh di Partai Demokrat, saya tegaskan sekali lagi tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," ujar AHY.
"Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," tegasnya.
Atas pernyataan pemerintah itu, kata AHY, kerendahan hati Partai Demokrat menerima keputusan tersebut. Dan kabar baik ini bukan hanya untuk Partai Demokrat tapi juga untuk kehidupan demokrasi di Tanah Air. Hukum telah ditegakan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.
AHY pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena telah menegakkan kebenaran dan keadilan.