KPU Berharap Putusan MK untuk Dua Sengketa Pilkada dari Riau Terbaik untuk Semuanya
Admin
Senin, 22 Mar 2021 08:57
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau atau KPU Riau berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua sengketa pilkada dari Riau, terbaik untuk semuanya.
KPU sebagai pihak yang tergugat akan siap menerima putusan apapun dari MK.
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus mengatakan, KPU telah mengikuti dan memberikan penjelasan, saksi dan alat bukti, selama proses persidangan di MK bergulir.
"Kita berharap, putusan MK senin nanti yang terbaik buat semuanya, khusus masyarakat Inhu,"ujar Firdaus kepada tribunpekanbaru.com Senin (21/3/2021).
Begitu juga dengan Rokan Hulu, lanjut Firdaus, apapun putusan MK, pihaknya berharap semua pihak dapat menerima.
"Kita harus terima dengan lapang dada keputusan MK ini,"ujar Firdaus.
Menurut Firdaus dari putusan yang telah dilakukan MK ada beberapa mulai dari Permohonan di tolak, Permohonan tidak dapat diterima serta Permohonan diterima sebahagian, untuk rekapitulasi ulang dan pemungutan suara ulang.
"Tiga itu yang akan mungkin menjadi keputusan MK nantinya," jelas Firdaus.
Sebagaimana diketahui dua gugatan dari Riau di MK tersebut adalah Paslon Hafith-Erizal menggugat hasil Pilkada Rohul dan satu lagi Paslon Rizal Zamzami-Yogi Susilo menggugat hasil Pilkada Indragiri Hulu.