Rabu, 24 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • KPU Inhu Monitoring Pemutahiran Data Pemilih

KPU Inhu Monitoring Pemutahiran Data Pemilih

Senin, 03 Agu 2015 08:28
RENGAT-Akhir pekan lalu komisoner KPU Inhu melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Inhu 2015. Monitoring dilakukan terhadap dua kecamatan masing-masing Kecamatan Seberida dan Batang Cenaku.

Pemutahiran data dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu. Saat monitoring, komisioner KPU Inhu juga melibatkan PPS dan PPK kecamatan setempat untuk melihat langsung kinerja petugas PPDP dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih yang terdaftar dalam data pemilih (model AKWK).

"Kita melaksanakan monitoring pemutahiran data pemilih di dua kecamatan, yakni kecamatan Seberida dan Batang Cenaku. Selain memantau kinerja petugas PPDP, hal ini merupakan bentuk pendampingan KPU Kabupaten Inhu kepada petugas PPDP dalam melakukan coklit data pemilih tersebut", ujar Komisi Sosialisasi KPU Inhu Dwi Apriansyah Indra didamping dua komisioner lain Friono dan Yenni Mairida, Sabtu (1/8/2015) kepada wartawan.

Selain untuk mengkroscek langsung kinerja petugas PPDP, monitoring ini juga bertujuan untuk menuntaskan dan meminimalisir jika PPDP dalam menjalankan tugas menemui kendala dilapangan. Sehingga, jika ditemukan sebuah kendala, dapat diselesaikan secara bersama termasuk dengan PPK dan PPS setempat, sebutnya.

"Dengan monitoring dan pendampingan petugas PPDP ini, kita berharap pada saat hari H atau dihari pemilihan nanti, tidak ada lagi masyarakat Inhu yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap sebagai pemilih dalam pesta demokrasi itu", tegas Dwia Apriansyah.

Ia menerangkan, dalam pemutahiran data pemilih atau coklit, tugas PPDP itu sendiri meliputi melakukan pengecelan langsung keberadaan pemilih, kecocokan antara data yang ada pada AKWK dengan data yang sebenarnya. Diantaranya, terkait umur calon pemilih, alamat atau lokasi pindah domisili pemilih dan lain sebagainya.

Bagi calon pemilih yang belum terdata, petugas PPDP wajib memasukan pemilih baru yang belum terdaftar itu kedalam formulir model AAKWK (data pemilih baru). Untuk masa pencoklitan pemilih oleh PPDP yakni selama 36 hari, yaitu sejak 16 Juli lalu hingga 19 Agustus mendatang.

Untuk diketahui tambahnya, jumlah petugas PPDP itu sendiri sebanyak 841 orang dari 194 desa yang ada di Inhu, pungkas Yayan menerangkan. (hrc)
Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 13:33

    Riau Kebagian Puluhan Kilometer Jalan Baru,v Pemprov Harap Pusat Tambah Kuota

    PEKANBARU - Provinsi Riau turut merasakan langsung dampak positif dari program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah yang digulirkan pemerintah pusat. Sepanjang 25,32 kilometer jalan daerah di Bumi

  • Rabu, 24 Jun 2026 13:30

    Ekspedisi JALUR Polda Riau Sentuh Pelosok Kampar Bawa Layanan Kesehatan Gratis

    KAMPAR - Jajaran Polda Riau berhasil menembus wilayah terpencil di Desa Dua Sepakat, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar untuk memberikan pelayanan kesehatan dan bantuan sosial secara gratis.

  • Rabu, 24 Jun 2026 13:24

    Dinas PKH Riau Gelar Bulan Vaksinasi Rabies 2026, Vaksinasi Gratis Dimulai 1 Juli

    PEKANBARU â€" Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau akan memulai rangkaian Bulan Vaksinasi Rabies Tahun 2026 dengan menggelar vaksinasi gratis bagi hewan peliharaan pada 1 Juli mend

  • Rabu, 24 Jun 2026 13:20

    Dibuka Kepala Dinas Kopdagrin Kuansing, Koperasi Perkebunan Soko Jati Gelar RAT XVI Tahun Buku 2025

    TELUKKUANTAN â€" Koperasi Perkebunan Soko Jati menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) XVI Tahun Buku 2025 pada Rabu, 24 Juni 2026 di Telukkuantan. RAT ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Koperasi UKM

  • Rabu, 24 Jun 2026 13:17

    BC Tembilahan Musnahkan 3 Juta Batang Rokok dan 1.105 Liter Etil Alkohol Illegal Senilai Rp4, 6 Miliar

    INDRAGIRI HILIRâ€" Sebagai wujud komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.