Minggu, 07 Des 2025
  • Home
  • Politik
  • KPU Inhu Monitoring Pemutahiran Data Pemilih

KPU Inhu Monitoring Pemutahiran Data Pemilih

Senin, 03 Agu 2015 08:28
RENGAT-Akhir pekan lalu komisoner KPU Inhu melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Inhu 2015. Monitoring dilakukan terhadap dua kecamatan masing-masing Kecamatan Seberida dan Batang Cenaku.

Pemutahiran data dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu. Saat monitoring, komisioner KPU Inhu juga melibatkan PPS dan PPK kecamatan setempat untuk melihat langsung kinerja petugas PPDP dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih yang terdaftar dalam data pemilih (model AKWK).

"Kita melaksanakan monitoring pemutahiran data pemilih di dua kecamatan, yakni kecamatan Seberida dan Batang Cenaku. Selain memantau kinerja petugas PPDP, hal ini merupakan bentuk pendampingan KPU Kabupaten Inhu kepada petugas PPDP dalam melakukan coklit data pemilih tersebut", ujar Komisi Sosialisasi KPU Inhu Dwi Apriansyah Indra didamping dua komisioner lain Friono dan Yenni Mairida, Sabtu (1/8/2015) kepada wartawan.

Selain untuk mengkroscek langsung kinerja petugas PPDP, monitoring ini juga bertujuan untuk menuntaskan dan meminimalisir jika PPDP dalam menjalankan tugas menemui kendala dilapangan. Sehingga, jika ditemukan sebuah kendala, dapat diselesaikan secara bersama termasuk dengan PPK dan PPS setempat, sebutnya.

"Dengan monitoring dan pendampingan petugas PPDP ini, kita berharap pada saat hari H atau dihari pemilihan nanti, tidak ada lagi masyarakat Inhu yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap sebagai pemilih dalam pesta demokrasi itu", tegas Dwia Apriansyah.

Ia menerangkan, dalam pemutahiran data pemilih atau coklit, tugas PPDP itu sendiri meliputi melakukan pengecelan langsung keberadaan pemilih, kecocokan antara data yang ada pada AKWK dengan data yang sebenarnya. Diantaranya, terkait umur calon pemilih, alamat atau lokasi pindah domisili pemilih dan lain sebagainya.

Bagi calon pemilih yang belum terdata, petugas PPDP wajib memasukan pemilih baru yang belum terdaftar itu kedalam formulir model AAKWK (data pemilih baru). Untuk masa pencoklitan pemilih oleh PPDP yakni selama 36 hari, yaitu sejak 16 Juli lalu hingga 19 Agustus mendatang.

Untuk diketahui tambahnya, jumlah petugas PPDP itu sendiri sebanyak 841 orang dari 194 desa yang ada di Inhu, pungkas Yayan menerangkan. (hrc)
Politik
Berita Terkait
  • Sabtu, 06 Des 2025 21:12

    Agincourt Resources Bantah Jadi Biang Kerok Bencana Sumatera

    JAKARTA - PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, buka siara menanggapi tudingan yang mengaitkan aktivitas pertambangan dengan bencana longsor dan banjir bandang yang mela

  • Sabtu, 06 Des 2025 21:09

    KKP Kirim 60 Ton Paket Bantuan ke Lokasi Bencana Sumatera

    JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengirim bantuan kemanusiaan kepada korban bencana banjir di Padang, Sumatra Barat, Sibolga dan Tapuli Tengah, Sumatra Utara serta Lhok

  • Sabtu, 06 Des 2025 20:59

    PLN Berhasil Alirkan Listrik di Aceh Tamiang, Layanan RSUD hingga Posko Pengungsian Optimal

    JAKARTA  - PT PLN (Persero) berhasil menyalakan kembali listrik di lokasi-lokasi vital di Aceh Tamiang pada Kamis (4/12/2025), yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat bencana banjir.

  • Sabtu, 06 Des 2025 20:57

    Hong Kong Gelar Pemilu Beberapa Hari Setelah Kebakaran Apartemen Tewaskan 159 Orang

    JAKARTA â€" Hong Kong akan menggelar pemilihan umum (pemilu) legislatif pada Minggu (7/12/2025), hanya beberapa hari setelah kebakaran paling mematikan yang melanda kota administratif tersebut.

  • Sabtu, 06 Des 2025 20:55

    11 Orang Tewas dalam Penembakan Massal di Afsel, Bocah 3 Tahun Ikut Jadi Korban

    JAKARTA â€" Setidaknya 11 orang tewas dan 14 lainnya luka-luka ketika orang bersenjata menyerbu sebuah hostel di Saulsville, sebelah barat ibu kota Pretoria, Afrika Selatan, pada Sabtu (6/12/2025)

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.