KPU Kuansing Tunggu PKPU Untuk Dasar Pengajuan Balon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing 2024 -2029
Laporan : Muhammad Agus
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 05 Jun 2024 17:38
TELUK
KUANTAN - Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang tata cara
pengajuan bakal calon (balon) oleh partai politik dalam Pilkada 2024 November mendatang. PKPU
tersebut akan menjadi dasar pengajuan balon apakah menggunakan hitungan kursi
dari Pileg 2019 atau menggunakan hasil perhitungan Pileg 2024.
Hal tersebut kembali ditegaskan
Ketua KPU Kabupaten Kuansing, Wawan Ardi usai menghadiri sosialisasi PKPU Nomor
2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada gubernur/wakil gubernur,
bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wakil wali kota di aula KPU Kabupaten
Kuansing, Rabu (5/6)
Ketua KPU yang didampingi anggota KPU Kuansing Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, Yose Rizal mengatakan rangkaian tahapan Pilkada yang sekarang dijalankan dan di sosialisasikan oleh KPU Kuansing pada kelompok masyarakat, merupakan aturan yang sudah dibuat KPU RI yang dituangkan dalam PKPU nomor 2 tahun 2024.
"Rangkaian tahapan ini, dituangkan dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 dan tata cara serta ketentuan pengajuan balon oleh parpol, belum diatur dalam PKPU ini. Biasanya ada PKPU tersendiri yang masih kita tunggu," katanya.
Sementara itu, Anggota KPU,Yose Rizal saat menyampaikan pemaparannya
di hadapan Forkompinda mengatakan saat
ini KPU Kuansing sudah merampungkan
perekrutan anggota PPK, PPS se Kabupaten Kuansing dan sudah dilakukan
pelantikan pada Bulai Mei 2024.
Dijelaskannya , KPU Kuansing sudah menerima angka sementara dari
DP4 sebanyak 252.286. Bila dibandingkan dengan jumlah DPT dalam Pileg lalu,
251.196 ada selisih peningkatan pemilih 1.090 orang. "Tapi angka ini belum
final, masih akan dilakukan pemuktahiran," Kata Yose Rizal.
Selain itu, dalam Pemilukada jumlah TPS dari validasi yang
dilakukan KPU, sebanyak 600 TPS. Berkurang dari jumlah TPS dalam Pileg yang
mencapai 1006 TPS. KPU juga akan memaksimalkan sosialisasi tentang tahapan
Pemilukada pada kelompok-kelompok masyarakat Kuansing yang menjadi pemilih.
Dimana diharapkan, angka partisipasi masyarakat meningkat dan Pemilukada
berjalan dengan aman dan lancar.
Dijelaskanya juga dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 di jadwalkan,
24-26 Agustus pengumuman pendaftaran pasangan calon (Paslon). Kemudian, 27-29
Agustus pendaftaran pasangan calon. Tanggal 22 September penetapan Paslon. 25
September-23 November masa kampanye. Tanggal 27 November 2024, pelaksanaan
pemungutan suara.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kuansing Mujelan Arwan SH MH
saat menyampaikan sambutannya mengatakan Pemkab saat ini sudah menunaikan
anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggara Pilkada di Kuansing baik itu untuk
KPU dan Bawaslu. Dirinya juga berharap
dari sosialisasi ini bisa meningkatkan partisipasi pemilih dengan kualitas yang
baik. “karena berdasarkan data, partisipasi pada Pilkada lebih kecil dibanding
dengan Pileg,”katanya.
Sesuai fungsi dan tanggung jawabnya, Pemkab melalui level
pelayanan yang ada bisa membantu dalam hal sosialisasi tahapan pilkada, namun
pihaknya harus diberikan pandungan mana yang boleh mana yang tidak. Sehingga
aparatur sipil yang ikut mensosialisasi sesuai rambu dan pandungan yang
diberikan. Tahapan Pilkada harus dilakukan semua pihak sesuai kapasitasnya,
sehingga Pilkada yang dilaksanakan dikuti oleh tingginya pasrtisipasi pemilih.
Kegiatan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilukada 2024 yang dilaksanakan KPU Kuansing, dihadiri
Kepala Kesbangpol Kuansing Mujelan Arwan SH MH, tokoh masyarakat, LAMR Kuansing,
MUI, Polres, Kejaksaan, Bawaslu Kuansing dan beberapa kelompok masyarakat
lainnya. (gus)
Lima Balon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Diundang DPW PAN Riau
TELUKKUANTAN " Sebanyak 5 tokoh yang berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang mendaftar sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kuansing diundang oleh DPW PAN