Senin, 06 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • KPU Rokan Hulu Buka Layanan untuk Pindah Memilih Sampai Tanggal 10 April 2019

Politik

KPU Rokan Hulu Buka Layanan untuk Pindah Memilih Sampai Tanggal 10 April 2019

Laporan : Fahrin Waruwu
Selasa, 02 Apr 2019 09:45

ROKANHULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau,  Telah membuka layanan pengajuan pindah memilih, bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) daerah lain. layanan pengajuan pindah memilih ini merupakan tindak lanjut Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 20/PUU-XVII/2019 yang memuat masa perpanjangan pengurusan pindah memilih.

Pelayanan Pengurusan pindah memilih ini sudah di buka KPU Rohul sejak tanggal 28 maret 2019 dan akan di tutup pada tanggal 10 April atau 7 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.

Ketua KPU Rohul Elfendri  ST. M.eng  Senin (1/4/2019) Mengatakan, pengurusan pindah memilih hanya berlaku untuk 4 katagori pemilih saja dan tidak berlaku pada 9 katagori seperti pada pengajuan Pindah Memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Empat Kriteria Pemilih yang diperkanankan mengurus Pindah Memilih masing-masing Pemilih yang menjadi tahanan baik di Kepolisian, Kejaksaan atau baru saja diputus pengadilan (Inkrah) dan sudah terdaftar menjadi Daftar Pemilih Tetap.

Kedua,  pemilih yang  sakit dan sedang dalam masa perawatan Rumah Sakit. Ketiga, pemilih yang mengungsi karena terjadi bencana alam. Dan ke empat, pemilih yang bekerja diluar tempat ia terdaftar sebagai pemilih.

"dalam pengajuan pindah mimilih ini, kpu rohul hanya bersifat menunggu, selain di Kantor KPU Rohul, layanan pindah memilih ini juga bisa di lakukan di PPS tingkat desa atau PPK tingkat kecamatan" katanya.

Ditambahkan Elfendri, Bagi warga yang mengajukan pindah memilih dari provinsi berbeda hanya akan mendapatkan satu surat suara yakni surat suara pemilihan Presiden dan wakil Presiden.

Sementara warga berbeda Kabupaten/Kota akan menyesuaikan daerah pemilihan. Jika Kabupaten tersebut sama Dapilnya dalam Pemilihan DPR-RI Maka akan mendapatkan  3 Surat Suara yakni DPR-RI, DPD dan Pilpres. Sementara jika tidak sama dapilnya, makan pemilih tersebut hanya akan mendapatkan 2 surat suara yaitu  DPD-RI dan Pilpres.

"Pemilih Pindah Memilih akan diberikan Form A-5 agar mereka bisa mencoblos di TPS terdekat"  

Adanya perpanjangan pengurusan pindah memilih ini, disambut antusias warga.  salah satunya seperti Nurkhalik, warga Kabupaten Pati, Provinsi jawa tengah, yang baru saja pindah ke rokan hulu dengan alasan pekerjaan. Menurut nurkhalik, sebelum adanya putusan MK,  ia menduga, pindah memilih hanya cukup dengan menunjukan KTP. Tetapi, setelah ditelusuri ternyata penggunaan KPT, hanya berlaku di desa, tidak untuk di luar daerah.

" Kami ada 8 Orang sekampung. Dulu katanya pindah memilih cukup dengan KTP, tapi ternyata tidak. Jadi kebetulan lewat Kantor KPU, saya langsung urus"

Meski hanya bisa menyalurkan suara untuk Pilpres, Nurkhalik berharap suaranya bisa berkontribusi untuk menentukan nasib bangsa dan membuat kondisi bangsa lebih baik lagi.(Fah/rils)

Politik
Berita Terkait
  • Senin, 06 Jul 2026 15:17

    Polsek Bukit Kapur Edukasi Bahaya Narkoba kepada Ratusan Pelajar SMAN 8 Dumai

    DUMAI-Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda, personel Polsek Bukit Kapur Polres Dumai melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada para pelajar di SMAN 8 D

  • Senin, 06 Jul 2026 15:14

    Dua Kapal Roro Rusak, Antrean Bengkalis–Pakning Mengular hingga Lebih 8 Jam

    BENGKALIS â€" Arus penyeberangan di lintasan Roro Bengkalisâ€"Pakning mengalami kepadatan parah setelah dua dari lima armada mengalami kerusakan. Akibatnya, pengguna jasa penyeberangan harus mengantre

  • Senin, 06 Jul 2026 14:30

    Tampil Memukau, Siswi Sabilal Muhtadin Inhil Hana Humaira Dinobatkan Sebagai Dara Belia Kebudayaan Riau 2026

    PEKANBARU - Siswi Sekolah Sabilal Muhtadin, Hana Humaira Ashafa (14) sukses mengharumkan nama Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Ia resmi dinobatkan sebagai Dara Belia Kebudayaan Provinsi Riau 2026 pa

  • Senin, 06 Jul 2026 14:28

    Muklisin Upayakan Percepatan Gaji ke-13 ASN Kuansing dan Selesaikan Tunda Bayar

    TELUKKUANTAN â€" Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing), intensif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau guna mempercepat penyaluran hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN), termas

  • Senin, 06 Jul 2026 13:37

    Masa Jabatan Syamsuwir Berakhir, Walikota Tunjuk Masykur Tarmizi Jabat Plh Sekda Pekanbaru

    PEKANBARU-Masa jabatan Syamsuir sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru telah berakhir. Ia kini kembali menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pek

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor