Kans Partai Baru di Pemilu 2024
Admin
Kamis, 04 Agu 2022 16:54
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Dibuka sejak Senin (1/8), sebanyak 11 partai telah mendaftar dan beberapa diantaranya merupakan partai baru.
Bagaimana peluang partai baru berkompetisi memperebutkan kepercayaan rakyat di Pemilu 2024 mendatang?
Pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing mengatakan, partai politik yang mendaftar untuk Pemilu 2024 terbagi menjadi tiga kelompok. Yakni partai lama yang sudah ada di parlemen, partai lama yang gagal lolos Pemilu sebelumnya dan partai baru.
Menurutnya, partai lama yang memang sudah memiliki tempat di parlemen sudah dipastikan dapat ikut Pemilu 2024. Sedangkan bagi partai lama yang belum berhasil masuk parlemen, tingkat probabilitasnya di bawah kelompok pertama.
Kelompok ketiga yakni partai baru, potensi untuk masuk Pemilu 2024 tergantung dari kesiapan partai.
"Idealnya partai baru kan mendirikan partai untuk menjadi pemimpin di legislatif dan eksekutif, (jadi) mereka harus sudah siap. Masih ada waktu yang diberikan KPU, kerja keras lah untuk memenuhi persyaratan" kata Emrus saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (4/8).
Fenomena partai baru ikut dalam Pemilu tidak bisa dihalangi. Alasannya negara telah memberikan ruang bagi masyarakat berserikat. Ini tertuang dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Emrus mengingatkan, pendirian partai baru merupakan hak konstitusional. Namun, dia berpendapat banyaknya partai politik tidak menguntungkan rakyat.
"Kalau dari sisi rakyat jadi bingung, karena jika dilihat dari visi misi antar partai politik di Indonesia itu relatif sama, tidak ada perbedaan signifikan", ujarnya.
Terkait jumlah ideal partai politik yang mengikuti Pemilu, menurutnya, sebaiknya hanya tiga. Sebab semakin banyaknya partai politik bukan berarti semakin demokratis.
"Dua (partai politik) boleh, maksimal tiga partai. Lebih dari itu tidak begitu penting bagi kepentingan demokrasi dan tidak menutup kemungkinan kalau jumlah banyak dapat merepotkan KPU dan rakyat juga", tutup Emrus.