Sabtu, 04 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • PKS Soal RUU Minol: Regulasi yang Atur Peredaran Minuman Beralkohol Tak Berhasil

PKS Soal RUU Minol: Regulasi yang Atur Peredaran Minuman Beralkohol Tak Berhasil

Admin
Jumat, 13 Nov 2020 14:48
merdeka.com

Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengungkap alasan perlu ada undang-undang meregulasi secara ketat minuman beralkohol. Pengaturan yang ada, mulai dari undang-undang, peraturan menteri, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan daerah tidak berhasil mengendalikan peredaran minuman beralkohol. Anak muda menjadi sasaran karena tidak ada aturan yang komprehensif.

Sementara, politik regulasi RUU Larangan Beralkohol bukan mengendalikan, tetapi melarang. Bukhori yakin pengaturan ini berbeda dengan aturan yang sudah ada.

"Regulasi itu politik hukumnya adalah mengatur, mengendalikan, tetapi faktanya bahwa pengendalian yang dilakukan pemerintah dengan seluruh kombinernya itu tidak berhasil," ujar Bukhori kepada wartawan, Jumat (13/10).

Menurutnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk larangan minuman beralkohol. RUU ini dianggap akan menampung regulasi-regulasi sebelumnya yang sudah mengatur mengenai minuman beralkohol.

"Dii rancangan UU ini kita menawarkan satu solusi agar berbagai ancaman regulasi yang ada itu ditampung kemudian merujuk pada suatu UU, ada payung yang kemudian kuat dan jelas dan payung itu sifatnya minol," kata Bukhori.

Bukhori mempertanyakan kekhawatiran masyarakat jika RUU ini diterapkan. Dia mengatakan, jika dilarang manusia normal itu tidak menjadikan minuman beralkohol sebagai konsumsi harian.

"Bahkan, misalnya sebagai peminum, saya kira tidak menjadi minuman harian, bukan konsumsi harian pasti perlu minuman lain, tidak hanya itu saja," ujarnya

Selain itu, kekhawatiran akan merugikan negara tak dikhawatirkan Bukhori. Sebab, kata dia, nilainya kecil.

"Karena nilai devisanya juga sangat kecil. Tapi kerusakannya begitu besar," ucapnya.

Bukhori menyebut, ada beberapa pengecualian. Untuk alasan pariwisata masih diperbolehkan minuman beralkohol bagi turis asing di tempat tertentu.

Kemudian, untuk alasan kebudayaan dan peribadatan, pengobatan juga diperbolehkan.

"Sebab tidak mungkin ada suatu aturan tanpa ada jalan keluar," kata dia.

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor