Partai Buruh Tegaskan Bakal Kawal Revisi UU Cipta Kerja
Admin
Sabtu, 27 Nov 2021 13:55
Partai Buruh bakal memastikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil judicial review (JC) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dijalankan pemerintah untuk dilakukan perbaikan.
Sikap tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal berkaitan hasil keputusan MK yang memerintahkan adanya perbaikan terhadap UU Ciptaker,
dalam waktu 2 tahun.
"Ini menjadi sikap partai buruh atas keputusan MK terhadap Uji Formil dan Uji Materil UU Ciptaker No 11 Tahun 2020 maka Partai Buruh akan mengambil langkah organisasi langkah partai untuk memastikan keputusan organisasi tersebut berjalan di tingkat lapangan," katanya saat konferensi pers, melalui chanel youtube @BicaralahBuruh, Sabtu (27/11).
Di sisi lain, dia memastikan jika pihaknya akan membalas bilamana ada pihak yang mencoba menghalang-halangi jalannya perbaikan, termasuk perlawanan secara propaganda, berikan penjelasan, bahkan dengan sikap politik.
"Artinya bila mana pemerintah dan orang-orang yang tidak sepaham dengan keputusan MK melakukan propaganda. Maka Partai Buruh bersama organisasi yang melakukan gugatan ke MK tersebut akan melakukan propaganda juga," sebutnya.
"Bila penjelasan dari pemerintah dan kelompok yang tidak sepakat dengan keputusan MK maka partai buruh bersama Ormas pemohon (serikat buruh) pun akan melakukan penjelasan-penjelasan sesuai keputusan MK," tambah Said.
Dia menilai jika keputusan MK sudahlah tepat dengan menyebut jika pembentukan UU Ciptakerja dianggap inkonstitusional atau tidak sesuai dengan UUD 1945.
"MK sudah secara tegas menyatakan Undang-undang Ciptaker cacat formil, karena tidak sesuai dengan Undang- undang Dasar (UUD) 1945," tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)