Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti hilangnya pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) di Undang-Undang Cipta Kerja. Dia mengatakan, perubahan pada UU bisa berpengaruh kepada rakyat.
Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hilang dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah dipegang pemerintah. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah 1.187 halaman.
Padahal, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah, pasal itu masih ada dan terdiri dari 4 ayat.
"DPR itu lembaga terhormat. Semua kebijakannya menentukan seluruh rakyat. Jangankan pasal atau ayat, titik dan koma saja dapat berpengaruh," katanya lewat pesan singkat, Jumat (23/10/2020).
Kedua, dia menambahkan, DPR adalah lembaga yang mengurus urusan publik. Dasar pijakan utamanya adalah kepercayaan.
"UU Omnibus Law ini membuat rakyat sulit percaya pada DPR. Karena hampir tiap hari disuguhi perbedaan dan perubahan yang tidak dapat dipegang," ujarnya.
Mardani curiga ada temuan lain yang berubah dalam UU Cipta Kerja saat dibawa ke Paripurna. Hal ini pun mesti menjadi koreksi oleh DPR.
"Boleh jadi akan ada temuan lain yang menunjukkan belum siapnya UU ini dibawa ke forum pengesahan. Semua mesti jadi koreksi bersama," tandasnya.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas menjelaskan hilangnya pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) di Undang-Undang Cipta Kerja. Dia mengungkapkan, pasal itu memang seharusnya dihapus dari naskah UU Ciptaker.
"Terkait pasal 46 yang koreksi itu, itu benar. Jadi kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," kata Supratman saat dihubungi wartawan, Kamis (22/10).
Dia menuturkan, pasal tersebut terkait dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) migas. Menurutnya, pasal itu merupakan keinginan pemerintah yang mengusulkan pengalihan kewenangan toll fee dari BPH migas ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kemudian, usulan itu dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja). Namun, panja memutuskan untuk tidak disetujui. "Tetapi dalam naskah yang tertulis itu yang kami kirim ke Setneg ternyata masih tercantum ayat 1-4," ucapnya.
Selanjutnya, Setneg mengklarifikasi ke Baleg. Supratman pun langsung menanyakan para anggota Baleg. Mereka semua memastikan bahwa pasal itu seharusnya memang tidak ada.
"Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar seharusnya tidak ada. Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke UU eksisting jadi tidak ada di UU Cipta Kerja," ungkapnya.