Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Politik
  • Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029 Bentuk Turbulensi Konstitusi

Politik

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029 Bentuk Turbulensi Konstitusi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 11 Jul 2025 09:26
RIAU AKTUAL.COM
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024, terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah atau Lokal mulai 2029, sebagai bentuk turbulensi konstitusi.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2025 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029, berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam konstitusi.

"Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang pertimbangan hukum dan amar putusannya berpotensi mengangkangi sejumlah prinsip dan norma dalam konstitusi itu sendiri," ujar Rifqi, dalam Dialektika Demokrasi bertajuk 'Bagaimana Nasib DPRD Setelah Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu', di Gedung DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Ada poin penting dan menggarisbawahi dua masalah utama terkait Pasal 22E Ayat 1 dan 2 UUD 1945 dibandingkan dengan amar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2024.

Pertama mempertebalkan argumentasi yang disampaikan Prof Margarito. Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.

"Pasal 22 E Ayat 2 pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih presiden, wakil presiden anggota DPR RI, anggota DPD RI dan anggota DPRD," kata Rifqi.

Ada problem dalam konteks Pasal 22 E Ayat 1 dan 2 versus amar putusan Nomor 135/PUU-XXI/2024. Pertama, amar putusan itu dinilai telah menghadirkan dua model pemilu nasional dan lokal, di mana jedanya bisa 2 sampai 2,5 tahun.

"Kalau 2029 kita laksanakan pemilu nasional, lalu 2031 kita laksanakan pemilihan lokal yang isinya adalah pemilihan gubernur, bupati, walikota dan pemilihan anggota DPRD, provinsi, kabupaten/kota, maka mau tidak mau, pelaksanaan pemilu kita tidak lima tahun lagi," kata Rifqy.

Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyayangkan putusan 135/PUU-XXI/2024 tersebut, karena menafsirkan konstitusi itu bukan wewenamg MK. Ia menilai  harusnya MPR RI yang berwenang menafsirkan pasal-pasal UUD NRI 1945 itu. Bukan MK.

"Kalau MK ikut menafsirkan konstitusi, itu sama dengan merampas kewenangan MPR R, DPR RI dan DPD RI. Sebab, MK itu wewenangnya hanya menguji norma, tidak bisa bikin norma, kerjanya hanya menguji, menyatakan ini konstitusional atau tidak konstitusional,"  katanya.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Politik
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.