Selasa, 26 Mei 2026
  • Home
  • Politik
  • Pemkot Pekanbaru Perlu Payung Hukum KPBU, Nanda Nugraha: Ruang Publik Jangan Jadi Komersial

Pemerintahan

Pemkot Pekanbaru Perlu Payung Hukum KPBU, Nanda Nugraha: Ruang Publik Jangan Jadi Komersial

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 06 Mar 2026 15:07
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru yang kian masif menggandeng sektor swasta dalam membangun fasilitas umum di ruang publik dinilai memerlukan payung hukum yang lebih kokoh. Pengamat hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Nanda Nugraha Ziar, SH MH, menegaskan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Langkah ini dipandang sebagai strategi rasional untuk menjaga aset daerah sekaligus memastikan pembangunan tidak melenceng dari fungsi sosialnya. Nanda menilai keterlibatan swasta dalam penyediaan infrastruktur memang menjadi praktik lazim saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki keterbatasan fiskal.

"Pembentukan Perda mengenai KPBU merupakan langkah yang rasional dari perspektif hukum dan kebijakan pembangunan daerah," ujar Nanda Nugraha Ziar, Jumat (6/3/2026).

Meskipun skema ini sudah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, Nanda mengingatkan bahwa implementasi di tingkat lokal tetap membutuhkan aturan yang lebih spesifik. Hal ini bertujuan agar ruang publik yang hakikatnya milik masyarakat luas tidak bergeser menjadi area komersial atau eksklusif akibat campur tangan badan usaha.

"Ruang publik harus tetap menjaga fungsi sosialnya. Jangan sampai karena adanya kerja sama dengan swasta, ruang tersebut justru lebih berorientasi pada kepentingan komersial," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Perda KPBU nantinya akan berfungsi sebagai instrumen hukum yang mengatur batasan, prinsip, hingga mekanisme pemilihan mitra usaha. Regulasi tersebut sangat krusial untuk mengelola pemanfaatan aset daerah, pembagian risiko proyek, hingga sistem pengawasan agar tetap transparan dan akuntabel.

Kewenangan ini, sambungnya, sejalan dengan prinsip otonomi daerah yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan aturan yang jelas, Pemerintah Kota Pekanbaru bisa menyusun panduan operasional dalam menilai kelayakan proyek sebelum dieksekusi oleh pihak ketiga.

Selain melindungi kepentingan warga, regulasi di tingkat daerah ini juga dianggap memberikan kepastian hukum bagi investor. Tanpa aturan yang detail, kerja sama pembangunan rentan menimbulkan konflik kepentingan atau sengketa hukum di masa depan.

"Dengan adanya Perda yang mengatur secara komprehensif mengenai KPBU di tingkat daerah, Pemkot Pekanbaru dapat menciptakan iklim kerja sama yang lebih kondusif, sekaligus memastikan bahwa kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan ruang publik," ungkapnya.

Gagasan ini menurutnya adalah langkah tepat asalkan penyusunan draf aturan tersebut melibatkan banyak pihak dan bersifat komprehensif. Harapannya, pembangunan fasilitas publik di Pekanbaru tidak hanya mengandalkan kemegahan fisik, tetapi juga tetap ramah dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa hambatan biaya atau eksklusivitas. 
Sumber: GoRiau.com

Pemerintahan
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 13:13

    38 Orang Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota KI

    PEKANBARU - Tim seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026-2029, telah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Total ada sebanyak 38 peserta dinyatakan lulus seleksi admini

  • Rabu, 18 Mar 2026 09:01

    Seleksi CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Bocorannya

    JAKARTA - Teka-teki seleksi CPNS 2026 kapan dibuka akhirnya terjawab. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, saat ini pemerintah masih mematangkan skema rekrutmen Aparatur Sip

  • Selasa, 17 Mar 2026 16:19

    Wacana WFH Imbas Konflik Timteng, Pramono Siap Ikuti Arahan Pusat

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengungkap kemungkinan penerapan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah demi menghemat konsumsi BBM mengantisipasi krisis akibat ketegangan Timur Teng

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:39

    Tindaklanjuti Instruksi Prabowo, Kapolri Resmikan dan Bangun 110 Jembatan di Riau

    RIAU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan groundbreaking pembangunan 83 jembatan dalam program Jembatan Presisi di Provinsi Riau. Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo ter

  • Selasa, 17 Mar 2026 08:43

    Catat Nomor Ini, Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG Lewat WhatsApp

    SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak resmi membuka layanan pengaduan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Layanan ini disediakan untuk menampung keluhan maupun laporan masyarakat terkait menu MBG yan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.