Sabtu, 30 Mei 2026
Pengamat Hukum Sebut Ada Indikasi Dugaan Politik Uang Tim Paslon di Bengkalis
Admin
Senin, 02 Nov 2020 09:43
Riauterkini.com
Menurut Wakil Dekan Hukum Fakultas Umri, Raja Desril, S.H, M.H, bahwa untuk membuktikan kasus pemberian pupuk murah oleh tim Paslon termasuk dalam politik uang atau tidak, maka Sentra Gakkumdu harus memeriksa saksi-saksi penerima secara mendalam.
"Para saksi yang menerima program pupuk itu harus diperiksa betul. Dan ditanyakan apa benar mendapatkan pemotongan?, dan ada pembicaraan dari pemberi bantuan untuk memilih slah satu calon," kata Desril.
Nah, jika memang benar diakui mendapatkan pemotongan harga dari pemberi bantuan, sekaligus diajak untuk memilih salah satu calon, maka unsur politik uang dalam kasus ini terpenuhi.
"Kalau benar diakui pemotongan harga pupuk sekaligus ada pembicaraan memilih salah satu Paslon dari pemberi bantuan, itu terpenuhi unsur politik uang," tegas Desril.
Dikatakan Desril, dalam kasus money politik, pelaku bisa dikenakan pasal 187 A pada undang-undang Pilkada. Dimana, ancamannya adalah paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Dan denda yang akan dikenakan paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Seperti diketahui, salah satu Tim Paslon Nomor Urut Dua memberikan pupuk urea non subsidi dengan harga yang lebih murah, yakni 50 persen dibawah harga pasar.
"Harga sebelum ini adalah kisaran Rp7.000 dan Rp8.000 perkilo. Bahkan ada yang mencapai Rp10.000 perkilogram. Tetapi setelah tim turun, harga eceran di tingkat petani dipangkas hanya berkisar Rp4.800 sampai Rp4.900 perkilonya," ujar seorang Tim Paslon Nomor Urut Dua, M. Rafi beberapa waktu lalu.
Nah, atas kejadian tersebut, salah seorang warga Bengkalis melaporkan pemberian subsidi pupuk dari Tim Paslon ini sebagai dugaan politik uang. Dan kini, kasus ini sedang diproses di Sentra Gakkumd.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca