Sabtu, 27 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Perppu Bukan Solusi Bijak Atasi Masalah Calon Tunggal

Perppu Bukan Solusi Bijak Atasi Masalah Calon Tunggal

Sabtu, 01 Agu 2015 14:55
Okezone
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan

JAKARTA-Partai Demokrat (PD) menganggap wacana diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) bukan solusi tepat untuk mengatasi persoalan calon tunggal di pilkada serentak.

"Perppu bukan pilihan bijak," kata Sekretaris Jenderal DPP PD Hinca Pandjaitan di Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Dia menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU) Nomor 12/2015 tentang pencalonan kepala daerah telah mengatur penundaan pilkada hingga 2017 apabila di suatu daerah hanya terdapat satu pasangan calon.

"Dalam PKPU jelas diatur, daerah yang hanya punya satu pasangan calon akan diperpanjang dulu tiga hari. Kalau masih tidak ada tambahan pasangan calon, maka diangkat pejabat daerah sementara (Plt), pilkada di daerah itu ditunda hingga 2017. Penyelenggaraan pemerintahan daerah biarkan berjalan dulu," ujarnya.

Menurutnya, Perppu tidak perlu diterbitkan secara terburu-buru. Hinca menambahkan, Perppu itu opsi terakhir untuk menyelamatkan negara dalam keadaan darurat.

"Pilkada bukan sesuatu yang membuat negara bangkrut. Kalau sedikit-dikit terbit Perppu, tidak ada lagi kesakralan Perppu. Perppu tidaklah pas, masak hanya karena dua atau tiga daerah yang tidak ada calon atau hanya satu calon lalu harus Perppu," tuturnya.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, Perppu bagi daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon tengah disiapkan pemerintah. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu perkembangan perpanjangan pendaftaran pasangan calon yang dimulai 1-3 Agustus 2015.

"Jika harus dikeluarkan Perppu Kemdagri (Kementerian Dalam Negeri) sudah menyiapkan konsep," katanya di Jakarta, Jumat (31/7).

"Tetapi, semuanya kita tunggu sampai 3 Agustus, sampai batas pendaftran kembali selesai," tegasnya.

Dia mengakui, kemungkinan Perppu hanya dapat diterbitkan apabila keadaan genting. "Perppu itu sifatnya genting, jangan mengobral mengeluarkan Perppu, jika hanya dua atau tiga daerah yang masih satu calon itu kan tidak genting. Konsep sudah ada seandainya diperlukan, meski belum tentu disetujui," pungkasnya.

(okezone.com)
Politik
Berita Terkait
  • Jumat, 26 Jun 2026 16:24

    Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time

  • Jumat, 26 Jun 2026 16:22

    Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap

    Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:45

    Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan

    Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:43

    Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat

  • Jumat, 26 Jun 2026 14:41

    HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako

    PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.