Politisi PDIP sebut seluruh fraksi tolak deponering Samad dan BW
Jumat, 12 Feb 2016 15:33
"Kami membaca surat itu dan jaksa agung meminta pandangan sesuai UU Kejaksaan kepada pihak kepolisian dan Mahkamah Agung, serta DPR ini kan sesuatu yang baru ya, saya sendiri juga tadi kaget. Tapi karena diminta resmi, kemudian pimpinan DPR memberikan pada komisi III. Kami menjalaninya memanggil semua Kapoksi dari 10 fraksi ada semua," ungkap Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).
Politikus PDIP tersebut menjelaskan, kasus Samad dan BW berkasnya sudah lengkap. Sehingga dianggap bisa mengganggu proses peradilan.
"Hampir semua fraksi menyampaikan bahwa itu dianggap nanti bagian dari intervensi presiden terhadap penegakan hukum. Jadi ada kepentingan soal penegakan hukum," tuturnya.
Deponering adalah mengesampingkan kasus hukum terhadap seseorang demi kepentingan yang lebih besar. Jaksa Agung yang memiliki kewenangan memberikan deponering terhadap seseorang yang sedang tersangkut masalah hukum.
Menurut Trimedya, pemberian deponering ke Samad dan BW akan berbeda konteks dengan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah beberapa tahun lalu. Kedua orang tersebut bisa diberi deponering sebab pada saat itu tengah menjadi pimpinan KPK.
"Sekarang kan pada saat deponering ingin diberikan, Pak BW dan Samad itu tidak dalam posisi menjabat sebagai pimpinan KPK," ujarnya.
Trimedya juga menegaskan bahwa DPR tak perlu panggil Prasetyo. Sebab masalah ini sudah jelas. Jadi tinggal nanti pimpinan DPR mengirimkan surat balasan ke Kejagung.
"Menurut kami sih tidak perlu karena sudah jelas sikapnya seperti itu. Saya kira Jaksa Agung harus cepat mengambil keputusan. Jadi kalau kita meminta lagi Jaksa Agung kemari tidak ada urgensinya karena Jaksa Agung sudah memuat alasan sosiologi, filosofi, kemudian yuridis mereka untuk memberikan deponering pada Pak BW dan Pak AS. Menurut kami tidak perlu lagi diundang," jelasnya.
Seperti diketahui, Abraham Samad ditetapkan tersangka oleh polisi karena diduga menggelapkan surat kependudukan atas nama Feriyani Lim, dia juga dituduh menyalahgunakan kewenangan saat jadi ketua KPK karena bertemu elite parpol jelang Pilpres 2014 lalu.
Sementara BW dijerat kasus mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu di MK dalam sengketa Pilkada Kalimantan Tengah. Saat itu, BW masih menjadi pengacara. (merdeka.com)
Politik
Ketum TP Posyandu: Percepatan Registrasi Perkuat Peran Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat
Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu Tri Tito Karnavian menegaskan pentingnya percepatan registrasi Posyandu sebagai langkah memperkuat peran Posyandu dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyaraka
Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Perampokan dan Pembunuhan Nenek Dumaris di Pekanbaru
PEKANBARU - Pihak kejaksaan kini tengah menunggu pelimpahan berkas kasus perampokan dan pembunuhan nenek Dumaris Sitio (60) di Pekanbaru.Ada 4 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua
Kejari Kuansing Luruskan Maksud Pendampingan Proyek MTQ Bukan Melindungi Kontraktor
TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menegaskan bahwa pemdampingan pembangunan Astaka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) bukan untuk melindungi kontraktor.Pengerjaannya saat ini masih tengah
Kapolda Riau Janji Usut Dugaan Aktivis IMM Dipukul Aparat Saat Demo di DPRD Riau
PEKANBARU - Polda Riau menerima penyampaian tuntutan dan laporan pengaduan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bersama Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru terkait dugaan tindakan kekerasan yang
Guru Besar Unri: Sekolah Rakyat Bisa Putus Mata Rantai Kemiskinan Antar Generasi
PEKANBARU â€" Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau, Prof. Dr. Hermandra, S.Pd., M.A., menilai program Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat berpotensi menjad