Minggu, 19 Jul 2026
hukrim
Polres Kuansing Gulung Aktivitas PETI, Ribuan Rakit Dimusnahkan
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 18 Jul 2026 11:22
TELUKKUANTAN â€" Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memusnahkan hampir 1.200 unit rakit penambangan emas ilegal dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka sepanjang semester pertama tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran untuk memberantas pertambangan tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil karena aktivitas penambangan liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu kerusakan ekosistem yang masif di Kuansing.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI secara konsisten dan berkesinambungan," ujar Hidayat dalam keterangan resminya, Jumat (17/7/2026). "Namun di sisi lain, kami juga terus mengedepankan edukasi."
Berdasarkan data penanganan kepolisian sejak Januari hingga 17 Juli 2026, Polres Kuansing bersama jajaran Polsek setempat telah melancarkan ratusan operasi penegakan hukum dan pencegahan.
Petugas di lapangan tercatat telah melakukan 211 operasi penggerebekan di berbagai titik penambangan. Dari operasi tersebut, sebanyak 1.189 unit rakit yang dimodifikasi untuk menambang emas ilegal dihancurkan dan dibakar di tempat agar tidak dapat digunakan kembali. Terkait proses hukum, kepolisian telah menerbitkan 8 laporan polisi resmi yang berujung pada penahanan serta penetapan 12 tersangka.
Selain mengandalkan jalur hukum, otoritas kepolisian setempat juga melakukan pendekatan persuasif guna memutus rantai penambangan liar dari hulu. Polisi telah menggelar ribuan kegiatan imbauan dan sosialisasi yang menyasar tokoh adat, pemerintah desa, hingga para pekerja tambang.
Hidayat menambahkan, penanganan masalah PETI tidak bisa diselesaikan oleh aparat penegak hukum sendirian. Pihaknya kini tengah memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing, TNI, dan instansi terkait untuk mencari solusi jangka panjang bagi masyarakat yang bergantung pada sektor ini.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,"(rtc)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/polres-kuansing-gulung-aktivitas-peti-ribuan-rakit-dimusnahkan.html
komentar Pembaca