Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Politik
  • Ruhut: DPRD Tersangkut Hukum Tak Perlu Izin Presiden Atau Gubernur

Ruhut: DPRD Tersangkut Hukum Tak Perlu Izin Presiden Atau Gubernur

Kamis, 24 Sep 2015 09:18
Tribunnews.com
Ruhut Sitompul
JAKARTA-Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai, putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan prosedur perizinan pemeriksaan anggota Dewan yang terlibat kasus hukum hanya akan mempersulit dan memperlambat proses penegakan hukum.

Menurut dia, untuk mendapatkan izin dari presiden bukanlah perkara yang mudah.

"Aku kan pernah di 10 tahun pemerintahan Pak SBY, kebayang minta izin Presiden itu tidak mudah. Belum lagi dengan orang-orang di dalamnya," ujar Ruhut saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Ruhut mengakui keputusan MK tersebut juga berpotensi membuat anggota Dewan memiliki kekebalan hukum yang kuat dari jeratan aparat penegak hukum dan akan membuat anggota Dewan semakin sombong. Ia menilai pemeriksaan terhadap anggota Dewan tidak perlu mendapatkan izin dari pihak manapun baik Presiden maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Oh potensi itu bisa saja terjadi, apa sih yang enggak bisa. Itu yang aku bilang, jangan lah. Izin MKD aja aku enggak setuju apalagi harus izin Presiden, itu bahaya," kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Selain menghambat penegakan hukum, kata dia, keputusan tersebut semakin menambah beban pekerjaan Presiden Joko Widodo. Ruhut menilai Presiden sudah memiliki banyak pekerjaan yang jauh lebih penting.

"Oh iya, itu yang enggak saya ngerti sama MK, Presiden itu kan banyak kerjaanya, kok MK malah kayak begini," kata Ruhut.

Sebelumnya, MK telah memutuskan penegak hukum harus mendapat izin Presiden jika ingin memeriksa anggota DPR. Dengan demikian, tak berlaku lagi aturan yang menyebut bahwa pemberian izin memeriksa anggota DPR berasal dari MKD.

Putusan MK tersebut mewajibkan agar aparat penegak hukum harus memperoleh persetujuan tertulis dari Presiden jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan yang terlibat kasus hukum.

MK dalam putusannya juga memberlakukan hal yang sama terhadap anggota MPR dan DPD. Ketentuan yang sama berlaku untuk pemeriksaan terhadap anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota. Bedanya, izin untuk anggota DPRD provinsi harus dikeluarkan oleh menteri dalam negeri, sedangkan izin untuk anggota DPRD kabupaten/kota dikeluarkan oleh gubernur.
( tribunnews.com)
Politik
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 14:02

    Pee Wee Gaskins Resmi Gabung Wecord Evermore Indonesia, Fans Tak Sabar Album Baru!

    JAKARTA - Kabar menggembirakan datang dari skena musik Tanah Air. Band legendaris, Pee Wee Gaskins, resmi bergabung dengan Wecord Evermore Indonesia. Bergabungnya PWG menandai babak baru dalam pe

  • Minggu, 19 Apr 2026 14:00

    Madonna Tiba-Tiba Muncul di Panggung Sabrina Carpenter, Bikin Heboh Coachella 2026

    JAKARTA - Penampilan Sabrina Carpenter di Coachella 2026 semakin meriah karena adanya kejutan dari Madonna. Pasalnya, ratu pop dunia itu tiba-tiba muncul di panggung saat Sabrina Carpenter sedang

  • Minggu, 19 Apr 2026 13:51

    Lisa BLACKPINK Tuai Reaksi Beragam usai Tampil di Coachella 2026, Kurang Persiapan?

    JAKARTA - Penampilan Lisa BLACKPINK di panggung Coachella 2026 kembali menjadi sorotan. Kali ini ia tampil mengusung konsep “Bad Angel” yang memicu perdebatan di kalangan netizen.Aksi panggun

  • Minggu, 19 Apr 2026 13:49

    Mitos atau Fakta, Pasien Diabetes Tak Boleh Konsumsi Gula

    JAKARTA - Diabetes masih menjadi salah satu tantangan kesehatan terbesar di Indonesia. Jumlah penyandang diabetes pada 2024 mencapai 20,4 juta orang dan menempatkan Indonesia di posisi

  • Minggu, 19 Apr 2026 13:47

    Apakah Suntik Campak Bikin Demam?

    JAKARTA - Apakah suntik campak bikin demam? Kondisi demam setelah vaksin campak termasuk dalam salah satu efek samping.Campak atau measles adalah penyakit infeksi yang amat menular. Apa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.