Selasa, 26 Mei 2026
  • Home
  • Politik
  • SF Hariyanto Ingatkan ASN Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Cuti Lebaran

Pemerintahan

SF Hariyanto Ingatkan ASN Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Cuti Lebaran

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 16 Mar 2026 10:27
(Fotoiniriau.com)
Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dengan Nomor: B/794/000.25/BPKAD/2026 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas saat libur Lebaran.

SF Hariyanto menegaskan, kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Karena itu, ASN di lingkungan Pemprov Riau diminta mematuhi aturan tersebut dan tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik atau keperluan pribadi lainnya.

“Kami sudah menerbitkan surat yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran,” ujarnya, Minggu (15/3/2026). Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama tiga kementerian terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.

Selama periode libur dan cuti bersama Lebaran, kendaraan dinas operasional tetap dapat digunakan, namun hanya untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan kegiatan resmi organisasi perangkat daerah (OPD). Penggunaannya pun harus melalui izin atau persetujuan gubernur yang disampaikan melalui kepala OPD masing-masing.


Selain itu, kepala perangkat daerah sebagai pengguna barang diminta memastikan pengawasan serta keamanan kendaraan dinas yang berada di instansi masing-masing. Pemprov Riau juga menegaskan akan memberikan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut. 

Jika terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur Lebaran, maka ASN yang bersangkutan beserta kepala perangkat daerah terkait akan dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: (iniriau.com)

Pemerintahan
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 13:13

    38 Orang Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota KI

    PEKANBARU - Tim seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026-2029, telah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Total ada sebanyak 38 peserta dinyatakan lulus seleksi admini

  • Rabu, 18 Mar 2026 09:01

    Seleksi CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Bocorannya

    JAKARTA - Teka-teki seleksi CPNS 2026 kapan dibuka akhirnya terjawab. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, saat ini pemerintah masih mematangkan skema rekrutmen Aparatur Sip

  • Selasa, 17 Mar 2026 16:19

    Wacana WFH Imbas Konflik Timteng, Pramono Siap Ikuti Arahan Pusat

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengungkap kemungkinan penerapan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah demi menghemat konsumsi BBM mengantisipasi krisis akibat ketegangan Timur Teng

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:39

    Tindaklanjuti Instruksi Prabowo, Kapolri Resmikan dan Bangun 110 Jembatan di Riau

    RIAU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan groundbreaking pembangunan 83 jembatan dalam program Jembatan Presisi di Provinsi Riau. Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo ter

  • Selasa, 17 Mar 2026 08:43

    Catat Nomor Ini, Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG Lewat WhatsApp

    SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak resmi membuka layanan pengaduan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Layanan ini disediakan untuk menampung keluhan maupun laporan masyarakat terkait menu MBG yan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.