Sabtu, 27 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Tolak Keberadaan PT SRL, Masyarakat Tiga Kecamatan Adukan Nasibnya ke DPRD Rohil

Advertorial

Tolak Keberadaan PT SRL, Masyarakat Tiga Kecamatan Adukan Nasibnya ke DPRD Rohil

Laporan:Jonathan Surbakti
Kamis, 11 Agu 2016 11:09
Masyarakat Tiga Kecamatan Adukan Nasibnya ke DPRD Rohil
BAGANSIAPIAPI-Masyarakat tiga Kecamatan, Kubu Babussalam, Balai Jaya dan Bangko Pusako mendatangi DPRD Rohil menyampaikan aspirasi menolak keberadaan PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Pasalnya luas areal kerja IUPHHK HTI (Izin Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri) perusahaan 42.300 ha izinnya keluar tahun 2007 tumpang tindih dengan lahan masyarakat yang telah digarap sejak tahun 1992.

Sekira 30 perwakilan masyarakat tiga kecamatan itu diterima tiga Anggota Komisi A, Afrizal, Imam Suroso dan Bakhtiar, Kamis (11/8/16) di ruang sidang utama DPRD.

Sair, perwakilan masyarakat dari Kecamatan Kubu Babussalam diwawancara mengatakan, kehadiran mereka ke Komisi A, menyampaikan aspirasi menolak PT SRL. "Ke Komisi A menyampaikan aspirasi kami untuk menolak PT Sumatera Riang Lestari yang akan menguasai, mengambil lahan kami di Kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan Bangko Pusako, Kecamatan Balai Jaya," katanya.

Perusahaan itu menurutnya sudah tiga kali datang ke Kubu Babussalam sehingga membuat masyarakat resah dan gelisah. "Dulu pada tanggal 1 April 2015, mereka merintis-merintis, kami tanya, atas perintah siapa mereka merintis, itu kami tangkap, petugas dari PT SRL kami serahkan ke kapolsek, tapi karena mereka itu tidak ada merusak tanaman kami, kapolsek dilepas kembali," terangnya.

Disusul tanggal 4 April 2015 diadakan pertemuan dengan PT SRL di kantor camat dihadiri camat, kapolsek, danramil serta masyarakat dan masyarakat tetap menolak keberadaan PT SRL sampai saat ini.

Lalu masyarakat sudah mengadukan permasalahan ini ke DPRD Rohil untuk yang kedua kalinya, kedatangan mereka pertama 28 Agustus 2015, kurang ada tanggapan.

PT SRL dijelaskan Sair, belum lama ini datang lagi ke Bangko Pusako, memasang pilar dengan maksud membuat tali air untuk kepentingan bersama. "Tapi ternyata setelah kita pertanyakan, kepentingan bersama siapa, mereka tidak bisa ngasih jawaban. Maka kami usir, itu yang terakhir tanggal 31 Juli 2016 ini," ulasnya.

April 2016 PT SRL memasang spanduk yang berisikan tulisan lahan milik PT Sumatera Riang Lestari dan akhirnya dibuka masyarakat.

"Mereka katanya telah memiliki izin dari pusat dan dikeluarkan tahun 2007, sedangkan sementara kami yang sudah tua-tua ini sudah mengolah lahan dari tahun 1992, sudah ada kami olah. Kok baru tahun 2007 mereka punya izin," keluhnya.

Sementara sekarang hutan tidak ada lagi di Kubu Babussalam, jumlah lahan yang dimiliki PT Sumatera Riang Lestari menurut peta yang didapat Sair dari Dinas Kehutanan 42.300 ha, lahan masyarakat pada tiga kecamatan. "Yang mau diklaim mereka punya, bahkan lahan yang ada berdiri rumah masyarakatpun mereka punya," ujarnya.

Terkait pengaduan masyarakat tersebut, Anggota Komisi A DPRD Rohil, Afrizal meminta masyarakat mempersiapkan data sampai tanggal 30 Agustus 2016. "Kalau data-data masyarakat sudah lengkap, kita akan memanggil PT Sumatera Riang Lestari termasuk Dinas Kehutanan dan perwakilan dari masyarakat ini untuk hearing kembali," tegas Afrizal.

Pihaknya bertekad membantu masyarakat menyelesaikan masalah ini sampai tuntas biarpun sampai ketingkat menteri.

Anggota Komisi A yang lain, Bahtiar meminta masyarakat tidak anarkis dan tetap bersabar, sebagai tindak lanjutnya akan dibawa keforum diskusi dengan pihak pemerintah dan PT SRL.

Menanggapi kejadian tersebut, Abdul Hadi, Humas PT SRL membantah pihak PT SRL menyerobot lahan masyarakat. "Kalau menyerobot tak mungkin, dasar PT SRL masuk kesitu, itu kan ada namanya IUPHHK HTI, mungkin dimana kedudukan hukumnya terhadap IUPHHK HTI, ke Dinas Kehutanan, atau ke Kementerian Kehutanan langsung," katanya. (jon/adv/DPRD)


Berita Terkait
  • Jumat, 26 Jun 2026 16:24

    Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time

  • Jumat, 26 Jun 2026 16:22

    Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap

    Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:45

    Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan

    Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:43

    Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat

  • Jumat, 26 Jun 2026 14:41

    HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako

    PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.