Kamis, 25 Jun 2026

Tolak Revisi UU, Sikap KPK Berlebihan

Jumat, 19 Feb 2016 11:04
ilustrasi

Jakarta-Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Assyafiyah, Habloel Mawadi menilai Sikap komisioner Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang menolak revisi Undang-Undang (UU)  Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sangat berlebihan.

 Habloel Mawadi berpendapat justru poin- poin di dalam draf revisi undang-undang tersebut, untuk memperkuat dan menegaskan bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme dan dapat dipertanggungjawabkan. 

 "KPK memilki ketakutan yang berlebihan terhadap rencana revisi UU KPK yang sedang bergulir, " kata Habloel di Jakarta, Jum'at (19/2)

  Menurut Habloel,  empat poin krusial dalam draf revisi UU KPK  bukanlah poin yang akan melemahkan lembaga KPK, tetapi justru sebagai upaya mendorong KPK menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Karena dalam penanganan perkara, KPK pernah beberapa kali kalah ketika perkara yang ditanganinya di pra-peradilan-kan.

 "Atas kejadian tersebut,  revisi UU KPK menjadi relevan untuk diparipurnakan, " katanya seraya mengatakan poin dewan pengawas KPK dalam draf revisi,  tidak perlu dikhawatirkan akan membatasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi, karena kinerja KPK tetap dilakukan berdasarkan prinsip kolektif kolegial.

 Sementara Dewan Pengawas hanya berfungsi sebagai supervisi atau dewan etik, yang diharapkan nantinya diisi oleh tokoh-tokoh negarawan, yang memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi.

 "Orang-orang seperti itu cukup banyak di Indonesia dan saya yakin sangat pro terhadap pemberantasan korupsi di republik ini dan tidak akan membatasi. Kalau sudah sesuai dengan mekanisme, kenapa harus takut untuk diawasi, kan begitu," ujarnya.

 Sedangkan pada poin penyadapan, yang akan diatur untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari dewan pengawas, pengajar hukum di UIA Jakarta ini mengakui bahwa penyadapan sebagai sarana penting untuk memburu para koruptor, tetapi penyadapan tetap harus dilakukan melalui prosedur dan mekanisme. 

 "Sehingga tidak sembarang orang yang akan disadap. Dan lagi pula  selama ini, penyadapan itu kerap melebar dengan mengumbar pada persoalan-persoalan yang lain, seperti persoalan pribadi misalnya," tegasnya.

Habloel melihat, dorongan revisi UU KPK sebenarnya lebih kepada upaya menguatkan kinerja KPK di hadapan publik.

 Karena walau bagaimanapun, KPK bukanlah lembaga yang superbody, yang malah membuat para pemangku kebijakan menjadi takut luar biasa dalam menggulirkan program-programnya.

 "Dengan nantinya revisi UU KPK disahkan oleh DPR dan pemerintah, justru semakin menunjukkan bahwa KPK bekerja dengan mekanisme dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

  Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengakui melakukan revisi UU KPK seperti menggulirkan bola panas. Publik akan banyak yang mempertetangkannya. Hal itu pula yang membuat DPR mendapat penilaian buruk dari masyarakat. 

"Namun, sejauh ini di kalangan anggota dewan masih meyakin langkah yang mereka lakukan untuk memperkuat kinerja lembaga KPK," ujarnya.

Politik
Berita Terkait
  • Kamis, 25 Jun 2026 13:19

    Heboh Mobil Pelat Merah Berisi Mayat Wanita 4 Hari Terparkir di Bandara Juanda

    Seorang wanita ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah mobil Toyota Kijang Innova berpelat merah yang terparkir di area Terminal 1 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/6). Penemuan terse

  • Kamis, 25 Jun 2026 13:15

    Jokowi Bertandang ke Lampung Jumat Pagi, Keliling Indonesia Dimulai dari Bumi Ruwa Jurai

    Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bakal memulai 'tur keliling Indonesia' pekan ini. Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming ini akan memulai kunjungan pertama ke Lampung. Jokowi dijadwalk

  • Kamis, 25 Jun 2026 11:42

    Ketum TP Posyandu: Percepatan Registrasi Perkuat Peran Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat

    Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu Tri Tito Karnavian menegaskan pentingnya percepatan registrasi Posyandu sebagai langkah memperkuat peran Posyandu dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyaraka

  • Kamis, 25 Jun 2026 11:41

    Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Perampokan dan Pembunuhan Nenek Dumaris di Pekanbaru

    PEKANBARU - Pihak kejaksaan kini tengah menunggu pelimpahan berkas kasus perampokan dan pembunuhan nenek Dumaris Sitio (60) di Pekanbaru.Ada 4 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua

  • Kamis, 25 Jun 2026 11:35

    Kejari Kuansing Luruskan Maksud Pendampingan Proyek MTQ Bukan Melindungi Kontraktor

    TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menegaskan bahwa pemdampingan pembangunan Astaka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) bukan untuk melindungi kontraktor.Pengerjaannya saat ini masih tengah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.