Minggu, 19 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Wabup Siak Minta Pj Penghulu Kampung Tumang Segera Gelar PAW, Penghulu Definitif Harus Terpilih

Politik

Wabup Siak Minta Pj Penghulu Kampung Tumang Segera Gelar PAW, Penghulu Definitif Harus Terpilih

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 18 Jul 2026 09:32
SIAK - Wakil Bupati Siak Syamsurizal meminta Penjabat (Pj) Penghulu Kampung Tumang, Ahmad Sultoni Siregar, segera mempersiapkan tahapan Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk memilih penghulu definitif.

Hal itu harus segera dilakukan karena sisa masa jabatan penghulu sebelumnya masih tiga tahun.

Permintaan tersebut disampaikan Syamsurizal usai melantik Ahmad Sultoni Siregar sebagai Pj Penghulu Kampung Tumang serta melantik anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) Kampung Suak Lanjut masa jabatan 2026-2034 di aula kantor Kampung Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Jumat (17/7/2026).



Menurut Syamsurizal, pengisian jabatan penghulu tidak bisa menunggu pelaksanaan Pemilihan Penghulu serentak pada 2031.

Sesuai ketentuan, jabatan tersebut wajib diisi melalui mekanisme PAW apabila sisa masa jabatan penghulu yang berhenti masih lebih dari satu tahun.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, apabila sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti atau diberhentikan lebih dari satu tahun, maka pengisian jabatan wajib dilakukan melalui Pemilihan Penghulu Antar Waktu melalui Musyawarah Kampung,” kata Syamsurizal.

Ia meminta Ahmad Sultoni segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Siak dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak agar seluruh tahapan PAW dapat segera disusun dan dilaksanakan.

Selain mempersiapkan PAW, Syamsurizal juga mengingatkan pentingnya transisi pemerintahan berjalan tertib.



Ia meminta serah terima jabatan beserta inventarisasi program yang sudah maupun belum terlaksana segera diselesaikan.

“Paling lambat 23 Juli 2026, dokumen serah terima jabatan beserta laporan TP PKK Kampung harus sudah selesai dan dilaporkan agar kesinambungan program tetap terjaga,” ujarnya.

Kepada anggota Bapekam Kampung Suak Lanjut yang baru dilantik, Syamsurizal meminta agar segera membentuk kepengurusan melalui musyawarah internal sebelum diajukan kepada camat untuk diterbitkan surat keputusan.

Ia berharap Bapekam mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara objektif sehingga menjadi mitra pemerintah kampung dalam mempercepat pembangunan.

Syamsurizal juga meminta pemerintah kampung segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kampung, menggali potensi lokal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK), serta mengelola keuangan kampung secara transparan dan akuntabel.

“Libatkan seluruh unsur masyarakat, hilangkan ego sektoral, dan bangun semangat kebersamaan agar kampung semakin maju, mandiri, dan sejahtera,” tuturnya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Sekretaris DPMK Kabupaten Siak Febriyeni, Camat Siak Arie Darmawan, Penghulu Suak Lanjut Ilyas, Lurah Kampung Dalam Romadella, Penghulu Rawang Air Putih Zaini, unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.



Tentang Penghulu Kampung

Penghulu Kampung adalah sebutan resmi untuk Kepala Kampung di Kabupaten Siak, yang merupakan bentuk penghormatan dan pelestarian sebutan kepala wilayah sejak zaman Kesultanan Siak Sri Indrapura.

Sejarah Singkat



Zaman Kesultanan: Penghulu adalah pemimpin wilayah atau kelompok masyarakat di bawah Sultan, dibantu oleh Sangko Penghulu, Malim Penghulu, dan Lelo Penghulu.

Masa Penyeragaman: Tahun 1979�"2014 disamakan dengan sebutan "Kepala Desa" sesuai aturan nasional.

Kembali ke Sebutan Asli: Berdasarkan Perda Siak No. 1 Tahun 2015, seluruh "Desa" diubah menjadi "Kampung" dan "Kepala Desa" kembali menjadi Penghulu untuk menjaga identitas budaya Melayu dan sejarah daerah.

Status dan Kedudukan

Merupakan pemimpin pemerintahan sekaligus pelindung adat istiadat di wilayahnya.


Memiliki wewenang sesuai Undang-Undang Desa dan peraturan daerah Siak, termasuk mengelola Kampung maupun Kampung Adat.

Dibantu oleh perangkat kampung (Kerani, Juru Tulis, Kepala Wilayah) dan diawasi oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BAPEKAM).

Tugas dan Wewenang Utama

Bidang Pemerintahan

Menyelenggarakan urusan pemerintahan kampung dan pelayanan kepada warga.

Melaksanakan aturan adat serta peraturan kampung yang telah disepakati.

Mengelola administrasi, keuangan, dan aset kampung secara transparan.
Bidang Pembangunan dan Sosial

Menyusun rencana pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menjaga ketertiban, keamanan, serta menyelesaikan sengketa tanah atau masalah warga dengan pendekatan adat dan hukum.



Melestarikan budaya Melayu, tradisi, dan hak ulayat (terutama di Kampung Adat).

Cara Pemilihan dan Masa Jabatan

Dipilih secara langsung oleh warga melalui pemilihan umum kampung.

Masa jabatan 6 tahun, dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali berturut-turut.

Calon harus memenuhi syarat seperti warga setempat, berkelakuan baik, menguasai adat istiadat, dan lulus uji kelayakan.



Setelah terpilih, dilantik oleh Bupati Siak atau pejabat yang ditunjuk.

Perbedaan dengan Kepala Desa

Sebutan khas: Hanya di Siak menggunakan istilah "Penghulu Kampung" sebagai identitas warisan kerajaan.

Kewenangan adat: Lebih kuat dalam melestarikan aturan dan hak asal-usul masyarakat adat di wilayah Kampung Adat.

Struktur organisasi: Menggunakan nama-nama tradisional seperti Kerani (Sekretaris) dan Juru Tulis (Kepala Urusan).(tribunpekanbaru)



Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1109550/wabup-siak-minta-pj-penghulu-kampung-tumang-segera-gelar-paw-penghulu-definitif-harus-terpilih?page=3

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki