Kamis, 27 Nov 2025
hukrim
Sembunyikan Sabu di Balik Dinding Rumah, Empat Orang di Inhu Diamankan Polisi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 28 Jul 2025 15:36
RIAU AKTUAL.COM
Peran aktif masyarakat kembali membuahkan hasil. Informasi dari warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil membuka tabir peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Empat orang pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Lirik setelah ditemukan sisa sabu yang disembunyikan secara rapi di balik dinding rumah.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran sabu di wilayah mereka.
"Masyarakat berperan penting. Tanpa informasi dari mereka, pengungkapan ini tidak akan semudah itu. Ini bukti bahwa kepedulian lingkungan bisa menyelamatkan banyak orang dari bahaya narkoba,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zus Rico Candra, bersama tim untuk bergerak.
Nama Windra Saputra alias Kancil (25), warga Desa Redang Seko, langsung masuk dalam radar polisi.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di RT 008 RW 005 Dusun II Kompan Jaya, Desa Pasir Ringgit, tempat Kancil diketahui menginap.
Di lokasi itu, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,88 gram, yang disembunyikan di dalam kotak plastik di balik dinding triplek.
Kancil mengaku sabu tersebut merupakan sisa hasil penjualan bersama tiga rekannya: Rizky Dafa Ariza alias Dafa (20), Pinto Hardianto Gea alias Botak (20), dan Asiyu Wahyu alias Kukuruyuk (29).
Ketiganya kemudian berhasil diamankan beberapa jam kemudian di Desa Redang Seko, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital yang disembunyikan di kebun sawit, serta sejumlah alat bukti lainnya seperti kaca pirex, bong, dan handphone para pelaku," tambah Fahrian.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu bungkus sabu seberat 1,88 gram, dua kotak plastik kecil, satu kaca pirex, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu alat hisap sabu (bong), tiga unit handphone.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
AKBP Fahrian mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah senjata paling ampuh dalam memberantas narkoba. Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari pengaruh narkotika," tegasnya.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM
komentar Pembaca