Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Politik
  • Dugaan Langkahi Wewenang, Pejabat Disdik Riau Terancam Sanksi

Berita

Dugaan Langkahi Wewenang, Pejabat Disdik Riau Terancam Sanksi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 19 Feb 2026 09:25
(Fotoiniriau.com)
PEKANBARU â€" Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan akan menjatuhkan peringatan kepada Kepala Bidang Pembinaan SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait dugaan pengambilan kebijakan di luar kewenangannya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya sejumlah kebijakan yang dinilai tidak melalui jalur koordinasi resmi dan melampaui otoritas pimpinan dinas maupun pemerintah daerah.

SF Hariyanto menegaskan setiap pejabat harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi. Ia menilai keputusan yang diambil secara sepihak dapat merusak tata kelola birokrasi. “Dalam pemerintahan ada mekanisme yang harus dipatuhi. Tidak bisa mengambil keputusan tanpa koordinasi dengan pimpinan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu kebijakan yang dipersoalkan adalah penempatan guru Seni Budaya di SMAN 3 Pekanbaru untuk periode 5 Januari hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut diduga diterbitkan tanpa prosedur koordinasi sesuai struktur kewenangan.

Selain itu, terdapat pula usulan pelaksanaan tryout UTBK-SNBT 2025 melalui surat tertanggal 17 Desember yang disebut menggunakan nama Kepala Dinas. Berdasarkan sumber internal, pengajuan tersebut disebut tidak diketahui pimpinan dinas. Sorotan lainnya adalah surat permohonan bantuan revitalisasi pendidikan tahun 2026 yang ditujukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Surat tersebut ditandatangani atas nama kepala dinas tanpa sepengetahuan pimpinan, sehingga dinilai menyalahi prosedur administrasi.

Pemerintah Provinsi menegaskan komitmen menjaga tertib administrasi dan profesionalisme aparatur. Menurut SF Hariyanto, koordinasi dan kepatuhan terhadap hierarki jabatan menjadi kunci dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Ia memastikan evaluasi internal akan dilakukan agar seluruh kebijakan di lingkungan Pemprov berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Sumber: (iniriau.com)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.