Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Politik
  • Bapemperda DPRD Rohil Bersama Dinas Terkait dan Tim Ranperda CSR Gelar Rapat Penyusunan TJSL

Bapemperda DPRD Rohil Bersama Dinas Terkait dan Tim Ranperda CSR Gelar Rapat Penyusunan TJSL

Laporan: Hermansyah
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 13 Nov 2022 11:01
ROHIL- Untuk memastikan Pelaksanaan program PJSL terlaksana dengan baik, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Rokan Hilir (Rohil) mengelar rapat konsultasi publik bersama dinas terkait, Rapat digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan, Kamis (10/11/2022). 

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwisyam, didampingi oleh Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua ll Abdullah, Ketua lll Hamzah SH, Kabag Persidangan DPRD Rohil H Julianda,Tim ahli Fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Riau DR.Saut Maruli Tua Manik SH, MA, tampak juga hadir dalam rapat tersebut Kadisnaker Asrul, SSos, Kadis DPMPTSP Cici Sulastri SKM MSi, serta Camat. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil Darwisyam mengatakan bahwa Rapat konsultasi publik bersama dinas terkait untuk melakukan penyusunan Ranperda Tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) perusahaan wilayah kabupaten Rokan Hilir.

“ Ranperda ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program PJSL Perusahaan atau program CSR oleh perusahaan dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan perundang undangan, Karena, menurut undang-undang Perseroan dan Undang-undang Penanaman modal, setiap perusahaan menengah keatas itu di wajibkan melaksanakan program tanggung jawab sosialnya,” Ujar Darwisyam.

Darwis mengatakan bahwa yang perlu diatur dalam Ranperda program PJSL Perusahaan ini adalah mengatur ruang lingkup yang akan menjadi program PJSL Perusahaan, atau CSR perusahaan seperti bantuan sosial bidang pendidikan, Infrastruktur dan lainnya.

“ Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, program CSR itu ada dua, pertama program CSR di dalam lingkungan perusahaan dan CSR tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan dimana perusahaan itu beroperasi,” Ucapnya.

Lanjut Darwis, yang dimaksud program CSR di dalam lingkungan perusahaan itu bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap karyawannya, seperti menyediakan fasilitas sosial, memastikan bantuan kesejahteraan bagi karyawannya. Sedangkan program PJSL atau CSR di lingkungan perusahaan beroperasi untuk masyarakat luas.

“ Program PJSL atau CSR di lingkungan perusahaan beroperasi untuk masyarakat luas, ini harus mengutamakan tenaga kerja yang berada di lingkungan perusahaan, kemudian harus melaksanakan kegiatan sosial, bantuan infrastruktur, seni budaya, pendidikan dan lainnya yang nanti akan di atur dalam Peraturan Daerah," Imbuhnya, (MAN).
DPRD Rohil
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:01

    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

    INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi s

  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.