ROHIL- DPRD Rohil bersama pemerintah daerah dan Tim Ahli bagian hukum Ranperda CSR dan produk hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), menggelar Rapat dalam rangka penyusunan rancangan peraturan tentang tanggung jawab sosial (CSR) dan Pembentukan produk hukum daerah, Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Bamus DPRD Rohil, Rabu (2/11/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwisyam didampingi ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua ll Basiran Nur Efendi SE, M.PI, dan Anggota DPRD Rohil,serta dihadiri oleh OPD Terkait, dan penyusun dari lembaga kajian universitas Muhammadiyah Riau DR. Saut Mairuli A Tua Manik, S.H.I, SH, MA beserta Tim.
Wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi SE, M.IP menjelaskan bahwa agenda Rapat tersebut dalam rangka pemaparan raperda inisiatif dari DPRD tentang CSR dan perda tentang pembentukan produk hukum daerah.
" Hari ini agenda kita adalah rapat dalam rangka pemaparan raperda inisiatif dari DPRD, ada dua Ranperda, yang pertama tentang CSR, Kemudian yang kedua tentang produk hukum daerah, Jadi dua Ranperda itu kebetulan adalah inisiatif dari DPRD, jadi dengan adanya payung hukum dan peraturan daerah ini mudah-mudahan akan lebih terkoneksi nantinya dari perusahaan mungkin akan menyalurkan csr-nya dan lebih tertib lagi," Ucap Basiran.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwisyam menyampaikan bahwa dalam rapat bersama pemerintah bagian hukum, Bappeda dan dinas kebersihan dan pasar dan Tim Ahli bagian hukum adalah dalam rangka penyusunan Rancangan peraturan daerah.
" Ada dua perda, yakni perda tentang CSR atau tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan terhadap masyarakat dilingkungan perusahaan yang beroperasi, dan yang kedua perda tentang pembentukan produk hukum daerah, dan 2 perda ini adalah hak inisiatif DPRD yang diusulkan, namun dalam penyusunannya, karena ini perda mengatur seluruh Rohil, maka kita mengikutsertakan pemda dan pihak pihak lain, dan dibantu oleh tim ahli bagian Fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Riau yang menyusun naskah akademis dan rancangan peraturan daerah 2 perda tersebut," Jelasnya.
Sambung Darwisyam, Inti dari perda CSR atau tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan terhadap masyarakat, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tentang badan usaha atau Persero dan penanaman modal, dan memang diwajibkan perusahaan yang beroperasi di daerah itu melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan kepada masyarakat.
," Perusahaan diharuskan melaksanakan Tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) atau CSR (Corporate Social Repon Cibility), jadi program pelaksanaannya kegiatan itu ada beberapa macam, ada berupa konstribusi dari perusahaan, berupa pendidikan, sosial masyarakat, juga masalah infrastruktur, bantuan ekonomi kepada usaha kecil yang tidak mampu dan lainnya,"
Dalam Kesempatan ini, Ketua Tim Ranperda CSR dan Produk hukum
Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) DR. Saut Maruli A Tua Manik, S.H.I, SH, MA mengatakan bahwa Ranperda CSR dan Pembentukan produk hukum dilaksanakan tersebut agar adanya kepastian hukum bagi perusahaan dan juga bagi masyarakat.
" Kalau ada Perda semuanya kan diatur apa yang mau dilakukan, bentuk pelaksanaannya seperti apa, kemudian juga siapa pengelolaannya, sehingga ada kepastian bagi perusahaan dan kepastian bagi masyarakat," Ungkapnya.
Kemudian yang kedua dalam mendapatkan kepastian hukum tadi maka adanya Perda ini, kita berdasarkan naskah akademik dan penelitian yang kami lakukan perlu dibentuk Forum komunikasi antara Pemda masyarakat perusahaan toko-tokoh masyarakat
forum inilah nantinya menjadi sarana bagaimana CSR ini dipergunakan nantinya,"Imbuhnya, (MAN).
DPRD Rohil