DPRD Rokan Hilir Dorong Pemda Tuntaskan Tapal Batas se-Rohil
Laporan : Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 10 Apr 2023 17:15
Bagansiapiapi-Ketua Panitia Khusus (Pansus) C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil), Perwedissuito mendorong pemerintah daerah Rohil dapat menuntaskan terkait dengan tapal batas yang ada di kepenghuluan se-Rohil. Khususnya yang berkaitan dengan adanya Ranperda peningkatan empat status kepenghuluan, agar dapat diselesaikan dengan cepat.
"Kami harapkan secepatnya khususnya empat kepenghuluan tersebut, sehingga diharapkan pihak Kabag Tapem dan dinas PMD bisa selesai dalam hal menyikapi penentuan tapal batas dan langsung diajukan ke Badan Informasi Geospasial (BIG) tentang batas wilayah," kata Perwedissuito.
Ia menyebutkan sesuai dengan ketentuan memang bahwa untuk adanya dokumen peta tapal batas atau tata wilayah tersebut mesti ada lampiran dari BIG baru bisa disahkan untuk tahapan selanjutanya dalam Ranperda dimaksud.
Adapun peningkatan status empat Kepenghuluan tersebut yakni Kepenghuluan Bagan Nenas Kecamatan Pujud, Kepenghuluan Manggala Teladan Kecamatan Tanah Putih, Kepenghuluan Murini Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, dan Kepenghuluan Bagan Batu Barat.
Menurutnya tindak lanjut dari pembahasan Ranperda yang telah dilakukan telah tercapai kesepakatan bersama untuk peningkatan Ranperda dan agar dapat dibahas ke tahap selanjutnya. Kesepakatan bersama itu ditandatangi oleh ketua Pansus C, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan pihak kepenghuluan pada Rabu pekan pertama Maret lalu.
"Ya sudah ditandatangani surat kesepakatan bersama tentang peningkatan Ranperda Status empat kepenghuluan bersama pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu, Kadis PMD Rohil Yandra melalui Kabid Desa, Sugianto mengatakan, dari pembicaraan yang telah dilakukan bersama maka dapat ditarik kesimpulan untuk soal tapal batas akan dilaksanakan secara khususnya oleh Bagian Tapem Setdakab Rohil.
Sementara bagi desa yang akan ditingkatkan statusnya itu, karena masih belum legal dan menunggu Ranperda serta persyaratan lainnya maka untuk sementara anggaran masih mengandalkan dari kepenghuluan induk.
Jika kerja Pansus C masih terkendala pada batas tapal batas kepenghuluan, beda halnya dengan Perda RTRW yang hingga kini juga masih belum rampung. Lantas, apa masalah penyebabnya?
Ketua Pansus RTRW, Darwis Syam mengatakan, untuk Ranperda RTRW pada prinsipnya secara materi sudah selesai, kendati untuk peta yang diminta masih belum dipenuhi oleh OPD pengaju.
Disebutkan Darwis, pembahasan panjang telah dilalui, untuk Pansus sendiri hanya menanti proses persetujuan substansi dari pemerintah daerah dan kementerian agraria dan tata ruang (ATR).
"Jadi pada prinsipnya, Perda RTRW ini sudah clear materinya dibahas. Hanya saja menunggu dokumen dan peta kawasan pertanian dilindungi dari dinas pertanian," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Darwis, setelah peta kawasan pertanian dilindungi dan dokumen yang diminta selesai, maka selanjutnya ini akan diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mendapatkan persetujuan subtansi.
"Jadi, walaupun kita sudah final di sini di tingkat teknis yang belum dipenuhi oleh salah satunya kawasan pertanian yang dilindungi itu, kami minta secara rinci jangan kita menetapkan kawasan pertanian dilindungi itu hanya di atas kertas," ungkap Darwis.
Menurutnya, apabila sudah jelas dirincikan bagaimana itu kawasan pertanian dilindungi, agar nanti ada konsekuensi bagi petani.
"Jadi kalau kita menetapkan itu harus petani kawasan peralihan dan konsekuensinya harus tidak boleh alih fungsi lahan dan ini kerjanya tak cepat, butuh waktu lagi untuk mensosialisasikan," ujarnya.
Oleh karena itu, jelas Darwis, makanya kemarin dari Perda ini DPRD memberi waktu kepada OPD terkait untuk membuat peta kawasan pertanian yang dilindungi itu.(advertorial)
Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi
Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time
Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap
Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d
Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan
Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N
Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis
JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat
HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako
PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit