Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Politik
  • Komisi A DPRD Rohil Gelar Rapat Terkait Status Izin HGU PT GMR

Komisi A DPRD Rohil Gelar Rapat Terkait Status Izin HGU PT GMR

Laporan: Hermansyah
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 17 Nov 2022 09:09

ROHIL- Komisi A DPRD Kabupaten Rokan Hilir (ROHIL) Menggelar Rapat dengar pendapat bersama masyarakat di 3 kepenghuluan diarea kecamatan Rimba melintang, Kabupaten Rokan Hilir. Rapat tersebut terkait status izin Hak Guna Usaha (HGU)  PT Gunung Mas Raya (GMR), Selasa (15/11/2022).

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua Komisi A DPRD Rohil Purnomo, Anggota Komisi A Krismanto, dan anggota lainnya, sementara dari dinas terkait dihadiri oleh Dinas Perkebunan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohil dan Kuasa hukum Irwanto.

Wakil Ketua Komisi A Purnomo menjelaskan Rapat Dengar Pendapat tersebut adalah menindak lanjuti surat dari kuasa hukum irwanto mewakili dari masyarakat 3 kepenghuluan diarea Kecamatan kecamatan rimba melintang kala itu. 

"Adapun tiga kepenghuluan teluk pulu hulu, teluk  Hilir dan pematang singkek," jelas Purnomo, Usai Rapat dikantor DPRD Rohil.

Menurut Purnomo, mereka (masyarakat) pertanyakan kembali status HGU PT. (GMR) di sekitaran tiga kepenghuluan, 
Apakah HGU sesuai aturan atau belum ada kawasan, dan Sebelumnya sudah diperpanjang ditahun 2018 dan menyatakan adanya kemungkinan dalam adanya dikawasan hutan. 

" Jadi Rapat Dengar Pendapat sepakat masing - masing berdiskusi di instansi perdalam status kawasan dari izin atau HGU PT. GMR menjadi Pihak kloyer akan melanjutkan masalah ini ke jalur hukum,"Ucapnya. 

Lebih lanjut Purnomo mengatakan dari DPRD Rohil dan BPN akan mengkaji ulang, begitu juga Dinas perkebunan akan mengkaji sampai sejauh mana status HGU tersebut 

"Mereka (GMR) apakah memang berada dikawasan HPL atau sama tidak boleh berada di HGU,"Ujarnya.

Sementara itu Kuasa hukum Irwanto, menyebutkan bahwa HGU PT.GMR pertama terbit tahun 1978, kemudian tahun 2003 kembali diperpanjang ,Cuma pihak BPN hadir tidak bisa menjelaskan secara rinci dan tidak bisa peta menunjukan HGU tersebut.

" Nah, Kalau BPN berbicara tentang tata kesepakatan kehutanan tahun 1986. Dan Keputusan menteri nomor 173  itu kalau perkebunan kelapa sawit masuk didalam kawasan hutan, itu Sama tindak pidana, 
artinya berdasarkan keputusan menteri nomor 903 data Rimba melintang dimana kala itu, berada di sungai Bangko pusako ," Imbuhnya,(MAN).
DPRD Rohil
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:01

    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

    INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi s

  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.