Maraknya Dabt Collektor Gadungan, Manajer FIF RIDAR Himbau Konsumen Hati-hati
Laporan M. Rafii

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 15 Okt 2024 13:22

PEKANBARU â€" Manager Central Remedial Riau Daratan (RIDAR) PT FIF, Hendra Siregar, mengimbau agar masyarakat khususnya konsumen FIF dapat berhati-hati terhadap oknum debt collector, khususnya yang mengatasnamakan PT FIF dalam melakukan penarikan unit kendaraan roda dua.
Selain itu Hendra Siregar juga meminta dapat bekerja sama dengan PT FIF untuk melaporkan oknum dept collector yang melakukan penarikan unit-unit tanpa seizin dari perusahaan FIF.
"Maraknya dabt kollector gadungan, kami menghimbau agar konsumen kami berhati-hati," ujar Hendra.
Senada dengan Hendra, Head Central Remedial Riau Daratan, Rifi Afrizaldi Nasution yang didampingi Kepala Cabang FIF Pekanbaru II Joneris Elfitra saat berada di Pankalan Kerinci juga mengatakan perihal yang sama agar konsumen FIF benar-benar memperhatikan identitas dabt collektor.
Himbauan disampaikan berkenaan Penarikan paksa unit sepeda motor kredit milik konsumen terjadi di wilayah Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru.
Sebagaimana terjadi dialami pihak PT Federal International Finance (PT FIF). Dimana dalam aksi ini, oknum yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan rekanan PT FIF, telah melakukan aksi penarikan kendaraan bermotor milik konsumen dengan maksud untuk dijual kembali kepada konsumen lain.
Atas kejadian tersebut, PT FIF kemudian membuat laporan dengan nomor LP/B/20/V/2024/SPKT/Polsek Pangkalan Kerinci/Polres Pelalawan/ Polda Riau, tanggal 15 Mei 2024 atas dugaan penipuan.
Oknum debt collector gadungan itu berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci di rumah kontrakannya, di Jalan Keluarga, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rab (15/5) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB
Kasus ini bermula ketika pada 30 April 2024 silam. Terdakwa HM yang mengaku debt collector memberhentikan saksi DA dan ER di tengah jalan dan meminta kedua saksi menyerahkan sepeda motor dengan nomor polisi BM 4255 ZAJ Nomor Rangka: MH1JM8212NK645137, Nomor Mesin : JM82E1643257 tahun 2022 atas nama saksi WY, yang merupakan kakak kandung saksi DA.
Adapun terdakwa mengaku ke saksi DA dan ER akan membawa unit sepeda motor ke kantor FIFGROUP tempat saksi WY mengambil kredit, dan meminta saksi untuk menyelesaikan pembayaran angsuran yang telah menunggak selama 3 (tiga) bulan. Namun pada kenyataannya, terdakwa membawa unit sepeda motor ke sebuah gubuk di Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, dengan maksud untuk keuntungan pribadi.
Ketika saksi WY mendatangi kantor FIF Cabang Pekanbaru II dengan maksud menanyakan keberadaan sepeda motor yang masih dalam status kredit miliknya, diketahui melalui system bahwa tidak ada unit yang masuk ke FIF Cabang Pangkalan Kerinci. Disitulah diketahui bahwa unit sepeda motor diambil oleh terdakwa HM.
Atas kejadian itu. pihaknya juga meminta agar konsumen dapat mempertanyakan dan memastikan identitas, serta dokumen â€" dokumen seperti ID Card perusahaan, surat tugas dan surat kuasa dari pimpinan perusahaan jika ada debt collector yang datang dengan mengatasnamakan FIF.
“Artinya, konsumen pun juga harus peduli dan teliti dengan hal-hal seperti ini. Dengan demikian, maka konsumen dapat terhindarkan dari segala kerugian, dampak dari aksi kriminalitas penggelapan unit sepeda motor kredit oleh oknum tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan PT FIF,” tutupnya.