Berita satu.com
Jalan-jalan di berbagai kota kini semakin ramai dipadati oleh motor listrik. Fenomena ini sejalan dengan peningkatan signifikan penjualan motor listrik di Indonesia
Berdasarkan data sistem informasi bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua (Sisapira), penjualan motor listrik mencapai 63.146 unit pada 2024, melonjak hampir enam kali lipat dibanding 2023 yang hanya mencatat 11.532 unit.
Keunggulan motor listrik dibanding motor konvensional cukup jelas, mulai dari efisiensi tinggi, biaya operasional lebih hemat, hingga lebih ramah lingkungan.
Namun, banyak masyarakat masih bertanya-tanya mengenai aturan berkendara, apakah motor listrik wajib memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) sama seperti motor bensin?
Regulasi STNK untuk Motor Listrik
Sama halnya dengan kendaraan bermotor lainnya, motor listrik wajib memiliki STNK. Hal ini diatur dalam berbagai regulasi resmi pemerintah. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 64 ayat (1) dijelaskan semua kendaraan yang beroperasi di jalan wajib didaftarkan oleh pemiliknya. Dengan demikian, motor listrik juga harus memiliki STNK agar sah digunakan di jalan umum.
Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mempertegas kewajiban kepemilikan STNK bagi motor listrik. Dalam Pasal 6 PP 55 dijelaskan setiap kendaraan yang digunakan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk motor penggerak.
Pasal 12 ayat (1) memperjelas motor penggerak terdiri dari: a. motor bakar, b. motor listrik, c. kombinasi motor bakar dan motor listrik. Dengan regulasi tersebut, jelas motor listrik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan motor berbahan bakar bensin dalam hal administrasi kendaraan bermotor.
Cara Mengurus STNK Motor Listrik
Agar motor listrik bisa digunakan secara resmi di jalan raya, pemilik perlu mengurus STNK. Berikut ini langkah-langkahnya.
1. Siapkan dokumen persyaratan
Beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan, meliputi KTP asli sesuai domisili, faktur pembelian kendaraan, dan surat tanda terima dari dealer. Pastikan motor listrik yang dimiliki terdaftar secara resmi di Indonesia.
2. Datang ke Samsat atau Satpas terdekat
Kunjungi kantor Samsat atau Satpas sesuai domisili. Beberapa wilayah juga sudah menyediakan layanan pendaftaran online, sehingga pemilik kendaraan bisa menyesuaikan dengan sistem yang berlaku. Di kantor Samsat, isi formulir pendaftaran yang tersedia lalu serahkan bersama dokumen persyaratan kepada petugas.
3. Bayar biaya administrasi dan pajak kendaraan
Lakukan pembayaran biaya administrasi dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kabar baiknya, biaya pajak untuk motor listrik umumnya lebih murah dibanding motor bensin karena adanya insentif khusus dari pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
4. Proses verifikasi dan penerbitan STNK
Setelah pembayaran, petugas akan melakukan verifikasi data. Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, maka STNK dan BPKB motor listrik akan diterbitkan. Proses penerbitan biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kebijakan masing-masing Samsat daerah.
Peningkatan jumlah pengguna motor listrik di Indonesia menunjukkan tren positif menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan. Namun, sama seperti kendaraan bermotor pada umumnya, kepemilikan STNK untuk motor listrik adalah hal wajib agar kendaraan sah digunakan di jalan raya.
Dengan memahami regulasi serta prosedur pengurusan STNK, pemilik motor listrik bisa mendapatkan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan dalam berkendara. Selain itu, dukungan pemerintah berupa insentif pajak juga membuat motor listrik semakin menarik sebagai pilihan transportasi masa depan.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com
Tehnologi