Selasa, 28 Apr 2026
  • Home
  • Teknologi
  • Regulasi Kemkomdigi Tak Batasi Akses Anak ke Dunia Digital

Tehnologi,

Regulasi Kemkomdigi Tak Batasi Akses Anak ke Dunia Digital

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 23 Agu 2025 16:27
Berita satu.com
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) diyakini tidak akan membatasi akses anak terhadap informasi di dunia digital.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak, tidak akan menghalangi anak-anak untuk mendapatkan informasi di ranah digital.

"Kalau memang didampingi oleh orang tua maupun guru, mereka tetap bisa mengakses informasinya. Jadi bukan menghalangi aksesnya," jelas dia seperti dilansir dari Antara, Sabtu (23/8/2025).

Fifi menekankan pentingnya peran orang tua dan guru dalam membimbing anak-anak saat mereka mengakses informasi dan layanan digital melalui perangkat elektronik.

Ia menjelaskan, penerapan PP Tunas bertujuan untuk menjaga anak-anak dari risiko paparan informasi yang menyesatkan, berita bohong (hoaks), serta konten berbahaya lainnya seperti kekerasan dan pornografi. Regulasi ini pun menetapkan batasan akses layanan digital berdasarkan kelompok usia anak.

Pertama, anak-anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dan harus dengan izin orang tua.

Kedua, anak berusia 13 hingga 15 tahun boleh mengakses layanan digital dengan tingkat risiko sedang, dengan syarat mendapat persetujuan orang tua.

Ketiga, anak-anak berusia 16 hingga 17 tahun dapat menggunakan platform digital berisiko tinggi seperti media sosial umum, asalkan didampingi dan disetujui oleh orang tua.

Di samping itu, PP Tunas mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan penyaringan konten yang dianggap membahayakan anak serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses pengguna.

PSE juga diwajibkan untuk melakukan verifikasi usia pengguna serta menerapkan pengamanan teknis guna mencegah paparan terhadap konten yang tidak sesuai.

"Intinya adalah, regulasi ini menjadikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan," pungkas Fifi Aleyda Yahya.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Tehnologi
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.