Jerinx Divonis 1,2 Tahun Penjara, Anji: Ujaran Kebencian adalah Senjata
Admin
Kamis, 19 Nov 2020 13:32
JAKARTA - Anji ikut menanggapi soal sidang putusan atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh Jerinx di PN Denpasar, Bali pada Kamis (19/11/2020). Drummer Superman Is Dead itu dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp10 juta.
Anji rupanya ikut mendampingi Jerinx dalam momen itu. Dari unggahan videonya di Instagram, mereka tampak berjalan beriringan di depan awak media.
"1 Tahun 2 bulan vonis untuk @jrxsid , dipotong masa tahanan. Artinya dia akan dipenjara kurang lebih 8 bulan jika menerima vonis ini tanpa mengajukan banding," tulis Anji
Sebagai kawan, Anji tampaknya ikut pasrah menunggu proses selanjutnya setelah vonis tersebut dijatuhkan. Tak lupa dia menguatkan istri Jerinx, Nora Alexandra dengan menandai akun Instagramnya.
"Ujaran kebencian, adalah senjata. Hakim telah memutuskan. Kita tunggu proses selanjutnya. Sing sabar, @ncdpapl," tulisnya.