Kamis, 23 Apr 2026
  • Home
  • Celebrity
  • Sang Alang Minta Batalkan RUU Permusikan, Anang: Yang Harus Beri Input Seniman

selebriti

Sang Alang Minta Batalkan RUU Permusikan, Anang: Yang Harus Beri Input Seniman

Selasa, 05 Feb 2019 14:52
Detik.com
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR sekaligus musisi Anang Hermansyah enggan kisruh RUU Permusikan dipolitisasi. Ananghanya ingin mendisukusikan aturan permusikan itu dengan sesama musisi.

"Jangan bicara itu, konteksnya sekarang undang-undang musik dibutuhkan atau tidak oleh seniman, konteksnya seniman yang harus beri masukan dan input. Ini tak boleh orang lain, senimannya ayo diskusi tentang itu, jangan dilebarkan," kata Anang saat dihubungi, Selasa (5/2/2019).

Politikus PAN ini menyebut tak pernah membahas RUU Permusikan dengan partai koalisi di Pilpres. Sebab, menurutnya RUU permusikan harus dibahas oleh sesama seniman musik.

"Aku cuman bilang, aku mau diskusi tentang hal itu dari teman-teman seniman," ujarnya.

Anang juga merinci masalah penolakan RUU Permusikan yang jadi kontroversi. Menurutnya, salah satu yang jadi masalah yakni rencana sertifikasi musisi yang tercantum dalam RUU Permusikan.

Soal sertifikasi musisis ini memang disinggung musisi Sang Alang yang juga pendukung dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres. Alang mempertanyakan untuk apa dibuat sertifikasi kepada musisi.

Anang menjelaskan dalam RUU Permusikan pasal 52 sudah dijelaskan bahwa seniman musik yang sudah memiliki karya yang diterima masyarakat secara otomatis tersertifikasi.

"RUU udah ditulis pasal 52, sebelum undang-undang ini lahir, buat seniman yang sudah memiliki karya yang diterima masyarakat dia otomatis tersertifikasi. Aku kalau ketemu orang yang nggak baca ya aku susah, aku sedih kalau nggak baca, kala mas baca kan pada saat dia (Sang Alang) bicara, 'Mas Alang sudah baca ya?' Kalau nggak baca capek dong. itu yang aku bilang," lanjut dia.

Selain itu, Anang menegaskan RUU Permusikan masih bersifat draf. Dalam draf tersebut, pasal 51-52 berbunyi bahwa musisi yang sudah menghasilkan karya musik otomatis tersertifikasi. Sertifikasi hanya untuk seniman musik yang dari jalur pendidikan musik atau otodidak.

"Pelaku Musik yang telah menghasilkan karya Musik sebelum Undang Undang ini berlaku diakui sebagai Pelaku Musik tersertifikasi berdasarkan penilaian terhadap karya Musik yang telah dihasilkan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Proses pengakuan sebagai Pelaku Musik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah selesai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan setelahnya berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam ndang," tulis dalam draf RUU Permusikan.

Anang mengatakan, seniman musik yang harus menempuh proses sertifikasi tercantum dalam RUU Permusikan pasal 32 hingga 34.

"Itu dibahas di pasal 32, 34, 35. Ada organisasinya, ada badannya nanti bersama menteri menyusun melalui organisasi profesi musik untuk merumuskan, yang menguji kita-kita juga yang punya pengalaman dan di situ ditulis," paparnya.



Sumber: detik.com
Celebrity
Berita Terkait
  • Rabu, 22 Apr 2026 10:58

    Antisipasi Kecurangan UTBK di UI, Peserta Berhijab Diperiksa Pakai Metal Detector

    DEPOK - Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026. Pihak panitia pun memperketat pengawasa

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:55

    Curhat Peserta UTBK SNBT 2026 di UI: Soal Lebih Susah dari Kisi-Kisi

    DEPOK - Peserta UTBK SNBT 2026 di Universitas Indonesia (UI) mulai merasakan tantangan dari soal-soal yang disajikan. Farhan Fuadi, salah satu peserta asal Jakarta, mengungkapkan bahwa tingk

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:53

    Ulangi Strategi Gaza di Lebanon, Israel Bawa Timur Tengah Menuju “Perang Abadi”

    MADRID â€" Menteri Luar Negeri Spanyol menyatakan bahwa Israel menerapkan strategi militer yang sama di Lebanon Selatan sebagaimana di Jalur Gaza. Ia menegaskan bahwa Israel tidak dapat mempertah

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:50

    Trump Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran, Tapi Blokade Tetap Berjalan

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan perpanjangan gencatan senjata dengan Iran. Namun, ia menegaskan bahwa blokade militer terhadap negara tersebut tetap diberlakukan.Tr

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:47

    Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dan logam mulia terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.Penyitaan ini dilakukan setelah penggel

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.