Sabtu, 08 Agu 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Kemendagri Tegaskan HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang, DPRD Pekanbaru: Pemko Sudah Sesuai Aturan

Ekbis

Kemendagri Tegaskan HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang, DPRD Pekanbaru: Pemko Sudah Sesuai Aturan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 08 Agu 2026 13:34
PEKANBARU â€" Polemik Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) mulai menemukan titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang tidak memperpanjang HGB ruko STC telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Penegasan tersebut disampaikan dalam konsultasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Konsultasi dilakukan untuk memastikan landasan hukum kebijakan Pemko Pekanbaru setelah berakhirnya masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset STC.

Rombongan DPRD Pekanbaru dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Dikky Suryadi Khusaini. Turut hadir anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati dan Firman.

Dari hasil konsultasi tersebut, Kemendagri menyatakan kebijakan tidak memperpanjang HGB ruko STC telah sesuai dengan ketentuan, khususnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, mengatakan konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan DPRD tidak mengambil sikap berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang HGB ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan," ujar Firman, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, DPRD Pekanbaru tidak mungkin mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan regulasi.

"Kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Firman juga mengungkapkan bahwa penjelasan Kemendagri tidak hanya menyangkut 133 unit ruko yang selama ini menjadi sorotan dalam polemik STC.

"Bahkan disampaikan seluruhnya, tidak hanya 133 ruko," katanya.

Ia menjelaskan, setelah masa kerja sama BGS berakhir, aset yang menjadi objek kerja sama kembali menjadi aset pemerintah daerah. Dengan demikian, pengelolaannya harus mengikuti mekanisme pengelolaan BMD sesuai peraturan perundang-undangan.

Artinya, kata Firman, keberadaan HGB sebelumnya tidak serta-merta menjadi dasar untuk memperpanjang hak tersebut setelah aset kembali menjadi milik pemerintah daerah.

"Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Namun demikian, Firman menilai persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada status HGB. Menurutnya, pemerintah daerah harus segera menyiapkan pola pengelolaan aset yang memiliki dasar hukum kuat dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas usaha di kawasan tersebut.

"Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Hasil konsultasi DPRD Pekanbaru dengan Kemendagri tersebut, lanjut Firman, juga sejalan dengan konsultasi yang sebelumnya dilakukan Pemko Pekanbaru. Meski dilakukan pada unit yang berbeda, kesimpulan yang diperoleh berkaitan dengan pengelolaan HGB di atas aset daerah setelah berakhirnya kerja sama BGS menunjukkan arah yang sama.

Dengan adanya penegasan tersebut, DPRD Pekanbaru berharap polemik HGB ruko STC tidak lagi berkembang menjadi persoalan tanpa kepastian hukum.

DPRD mendorong Pemko Pekanbaru segera menyusun solusi pengelolaan aset yang sesuai regulasi. Di satu sisi kepastian hukum terhadap aset daerah harus dijaga, sementara di sisi lain kepentingan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi di kawasan STC juga perlu menjadi perhatian.

Persoalan STC kini bukan lagi semata soal memperpanjang atau tidak memperpanjang HGB, tetapi bagaimana pemerintah daerah mengelola aset tersebut secara sah, transparan dan tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta daerah.(rtc)
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115233789&Kemendagri-Tegaskan-HGB-Ruko-STC-Tak-Bisa-Diperpanjang,-DPRD-Pekanbaru:-Pemko-Sudah-Sesuai-Aturan

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki