Sabtu, 08 Agu 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Ketidakpastian Regulasi Bisa Hambat Investasi Sawit

Ekbis

Ketidakpastian Regulasi Bisa Hambat Investasi Sawit

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 08 Agu 2026 13:43
BALIKPAPAN â€" Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan iklim investasi. Kalangan akademisi mengingatkan, ketidakpastian dalam penerapan regulasi justru dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah yang selama ini ditopang sektor kelapa sawit.

Dalam acara Borneo Forum 2026 di Balikpapan, Kamis (6/8/2026) yang didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Dr. Zainal Abidin, mengatakan, dalam teori ekonomi, kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlangsungan investasi. Investor tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga kepastian regulasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan bisnis.

Menurutnya, ketika muncul keraguan terhadap kepastian hukum, dampak pertama yang dirasakan adalah tertahannya investasi. Dalam kondisi tertentu, investor bahkan dapat memilih memindahkan modal ke wilayah lain yang dinilai memiliki iklim usaha lebih pasti.“Kalau investor sudah ragu, maka investasi akan tertahan. Bahkan bisa memicu capital flight. Padahal investasi menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, industri kelapa sawit memiliki peran strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi (growth pole) di Kalimantan Timur. Keberadaan perkebunan sawit tidak hanya menghasilkan komoditas ekspor, tetapi juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap sektor perdagangan, jasa, transportasi, industri pengolahan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menurutnya, berbeda dengan komoditas tambang yang bersifat tidak terbarukan, sawit merupakan sumber daya yang dapat terus menghasilkan nilai ekonomi melalui peningkatan produktivitas dan program peremajaan tanaman.Karena itu, ia mengingatkan implementasi PP 45 harus dilakukan secara hati-hati agar tidak meningkatkan persepsi risiko investasi. Jika biaya investasi meningkat akibat ketidakpastian regulasi maupun bertambahnya beban administrasi, maka biaya modal (cost of capital) perusahaan akan ikut naik dan berdampak pada meningkatnya biaya produksi serta menurunnya daya saing industri sawit nasional.

“Kebijakan harus mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, penerimaan negara, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan investasi,” katanya.

Praktisi Hukum Kehutanan Dr. Sadino yang juga menjadi narasumber dalam diskusi itu menilai implementasi PP 45 tetap harus disertai penyelesaian persoalan tumpang tindih regulasi antara kawasan hutan dan hak atas tanah. Menurutnya, banyak persoalan muncul akibat belum sinkronnya kebijakan administrasi sehingga pelaku usaha menghadapi ketidakpastian.Ia menegaskan pemerintah perlu memastikan seluruh aspek legalitas diselesaikan secara komprehensif, terutama apabila terjadi pengalihan pengelolaan lahan kepada badan usaha negara. Dengan demikian, kepastian hukum tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha saat ini, tetapi juga oleh pengelola berikutnya.(halloriau)
Sumber: https://halloriau.com/read-hallosawit-14619648-2026-08-08-ketidakpastian-regulasi-bisa-hambat-investasi-sawit.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki