Jumat, 05 Jun 2026
  • Home
  • Ekbis
  • 5 Ribu Honorer di Kampar yang Terdata Didominasi Tenaga Kesehatan dan Guru, BKN Sediakan Aplikasi

5 Ribu Honorer di Kampar yang Terdata Didominasi Tenaga Kesehatan dan Guru, BKN Sediakan Aplikasi

Admin
Senin, 01 Agu 2022 16:17
pekanbaru.tribunnews.com

KAMPAR - Jumlah tenaga honor di Kampar belum semua terdata. Proses inventarisasi honorer sebelum tahun 2023 sedang berjalan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Zulfahmi menyebutkan, honorer yang sudah terdata mencapai 5.000 an orang. Tetapi belum lengkap.

"Sekitar 5.000 sudah terdata. Sudah sekitar 75 persen," katanya pada, Senin (1/8/2022). Menurut dia, jumlah itu didominasi tenaga guru dan kesehatan.

Ia mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaporkan honorer yang dipekerjakan mencakup semua bidang. Sehingga jumlahnya terbilang amat besar.

"Yang 5.000 itu dimasukkan semua. Yang dari yayasan juga ada. Misalnya honorer yang ditempatkan di yayasan," ujarnya.

Yayasan yang dimaksud adalah bentukan di lingkungan Pemkab Kampar.

Di dalam data itu juga terdapat petugas kebersihan kantor, penjaga kantor, supir dan lainnya.

Ia mengatakan, tiap OPD mengisi data honorer berdasarkan formulir dari BKPSDM.

Belakangan, inventarisasi honorer tidak dapat dilanjutkan. Ini menyusul keluarnya surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Di surat BKN itu, katanya ada aplikasi pendataan yang akan dibuat," ungkapnya.

Menurut dia, dengan adanya aplikasi digital itu, metode pendataan honorer bisa berubah.

Ia mengatakan, kemungkinan ada pengaturan kategori bidang kerja yang akan diisi saat penginputan data.

"Selama ini kan, kita bagikan form ke OPD secara manual aja. Jadi semua honorer dimasukkan. Di aplikasi ini nanti kategorinya apa saja, sudah jelas," jelas Zulfahmi.

Ia menambahkan, penginputan data kemungkinan dapat dilakukan oleh OPD masing-masing.

Tetapi ia belum mendapat petunjuk lanjutan ihwal penerapan pendataan secara digital itu.

"Aplikasinya belum ada. Nanti kalau sudah aplikasinya, baru bisa dilihat bagaimana cara pendataan yang jelasnya," ujar Zulfahmi.

Seperti diketahui, pendataan ini menindaklanjuti kebijakan penghapusan tenaga honor dari sistem kepegawaian nasional.

Kebijakan yang ditetapkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ini akan berlaku pada 2023.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Kamsol menyebut nasib honorer menjadi salah satu dari lima isu utama di Kampar.

"Penghapusan THL (Tenaga Harian Lepas) akan berdampak bagi Pemda Kampar," katanya dalam rapat bersama Formopimda, Kamis (28/7/2022) lalu.

Ia mengungkapkan, Pemkab Kampar belum dapat menentukan solusi terkait nasib honorer. "Kita masih menunggu langkah-langkah dari pusat," katanya.

DPRD Kampar Lontarkan Kritik

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol mengatakan, penghapusan tenaga honor dapat mengganggu pelayanan publik.

Menurut dia, perekrutan tenaga honor di daerah didasari kebutuhan. Terutama di bidang kesehatan, pendidikan dan kependudukan.

"Misalnya di rumah sakit. Kalau tenaga honorer dihapus, siapa yang merawat pasien?" katanya pada , Minggu (12/6/2022).

"Honorer yang capek bekerja. Sementara ASN sibuk ngurus pangkat dan kejar jabatan," ungkapnya.

Menurut Ketua DPD II Partai Golkar ini, pemerintah memang menawarkan solusi dengan merekrut tenaga honor melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mestinya, kata dia, penerimaan PPPK dituntaskan terlebih dahulu lalu menghapus tenaga honor.

"Rekrut dulu P3K baru honorer dihapus. Hitung dulu kebutuhan, lalu penuhi dengan P3K. Jangan dihapus dulu baru rekrut P3K," ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah harus menjamin penghapusan tenaga honor tidak sampai mengganggu pelayanan publik.

Wacana memangkas jumlah tenaga honor di Kampar memang sudah menggelinding sejak 2017.

Tujuannya untuk merampingkan belanja pegawai. Keuangan daerah terlalu terbebani belanja honor.

Meski sudah lama diwacanakan, Repol belum melihat adanya kepastian. Regulasi dan pelaksanaannya tidak jelas.

"Bupati setiap tahun keluarkan edaran. Tetapi tetap aja penerimaan honorer," katanya.

Menurut dia, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pun tak kuasa mengontrol penerimaan honor.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima tenaga honor sesuka hati.

"Mekanismenya entah seperti apa. Asal rektut, main mata keluarkan SK. Prosedurnya nggak jelas. OPD lah yang tau itu," ketusnya.

Alhasil, Pemkab Kampar tidak memiliki data global jumlah tenaga honor.

Ia mengatakan, Pemkab Kampar sedang mendata jumlah tenaga honor untuk menindaklanjuti rencana penghapusan. Menurut dia, pendataan membutuhkan kejujuran OPD.

"Iya kalau OPD jujur. Kalau tidak jujur? Kumpulkan SK, kumpulkan orangnya. Kalau ada SK, orangnya nggak ada, berarti fiktif," tandasnya.

Guna mempercepat pendataan, Repol menyatakan, perlu ketegasan Kepala Daerah. Sebab tidak akan rampung jika hanya mengharapkan BKPSDM saja.

"Kuncinya Bupati harus tegas," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Zulfahmi mengatakan, pihaknya masih menghimpun data honorer dari setiap OPD.

Ia berjanji akan memberikannya setelah terkumpul.

"Sekarang datanya sedang kita kumpulkan," katanya pada , Selasa (7/6/2022). Ia mengakui, pengumpulan data ini merespon rencana pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai 2023.

Menurut dia, selama ini BKPSDM tidak memiliki data global tentang tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kampar. Sebab perekrutannya dilakukan oleh OPD masing-masing.

Ditanya soal tindak lanjut penghapusan honorer, ia belum dapat memberi penjelasan. Ia masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat dan arahan pimpinan.

BKPSDM Kampar hanya memiliki data jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilihat di situs web resminya, Selasa (7/6/2022), ASN di lingkungan Pemkab Kampar per 1 Mei 2022 sebanyak 7.722 orang.

Selain itu, ada 278 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK). Ini merujuk data pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun , ada beberapa jenis honorer di Kampar.

Terdiri dari Tenaga Harian Lepas (THL), Tenaga Bantu Kesehatan (TBK), Petugas Kebersihan Lapangan (Pasukan Kuning), petugas kebersihan di setiap kantor (cleaning service), penjaga kantor dan pengemudi.

Tenaga honorer direkrut berdasarkan kebutuhan OPD. Honor mereka bersumber dari APBD yang dialokasikan pada pos belanja rutin di tiap OPD.

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Keputusan Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Surat itu berperihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam poin 6 huruf b surat itu berbunyi, "menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN."

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.