Kamis, 04 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Diduga Angkut Kayu Ilegal, Dua Unit Colt Diesel Ditinggalkan di Wilayah Bunut

Diduga Angkut Kayu Ilegal, Dua Unit Colt Diesel Ditinggalkan di Wilayah Bunut

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 04 Jun 2026 16:35
PELALAWAN â€" Jajaran Polsek Bunut mengamankan dua unit mobil colt diesel yang diduga bermuatan kayu alam tanpa dokumen resmi di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua kendaraan yang mencurigakan terparkir di area parkir sebuah warung di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bunut AKP Arinal Fajri memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrinaldi, SH bersama anggota untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian perkara (TKP).

Hasilnya, petugas menemukan dua unit colt diesel masing-masing berwarna hitam dengan nomor polisi BM 9065 CX dan satu unit tanpa nomor polisi warna hijau, yang keduanya bermuatan kayu alam berbentuk gelondongan.

Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi kedua kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri. Salah satu kendaraan juga ditemukan dalam kondisi rusak sebelum kemudian dilakukan perbaikan untuk proses evakuasi.

Selanjutnya, kedua kendaraan beserta muatan kayu diamankan ke Polsek Bunut guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bunut menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah awal berupa pengamanan barang bukti dan pendataan saksi-saksi di lapangan. Penanganan perkara ini juga akan dikoordinasikan dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pelaku dalam lidik.(rtc).
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115232749&Diduga-Angkut-Kayu-Ilegal,-Dua-Unit-Colt-Diesel-Ditinggalkan-di-Wilayah-Bunut

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.