DPMPTSP Pelalawan Pastikan PT TUM Tak Beroperasi Lagi Setelah Dihentikan Tim Terpadu Pemda
Admin
Jumat, 26 Agu 2022 09:02
PELALAWAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan memastikan PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) tidak lagi beroperasi di Desa Teluk Kecamatan Kuala Kampar setelah dihentikan bulan lalu.
Aktivitas PT TUM sempat menjadi polemik di tengah masyarakat Kecamatan Kuala Kampar selama dua bulan terakhir.
Sejak perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menurunkan beberapa alat berat jenis eskavator di Desa Teluk untuk melakukan pembersihan lahan.
Padahal Pemkab Pelalawan telah mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT TUM sejak tahun 2020 lalu, lantaran tidak ada aktivitas.
Namun setelah dua tahun IUP-B dicabut, perusahaan malah menunjukkan eksistensinya dengan memulai membersihkan lahan di dekat areal Hak Guna Usaha (HGU) miliknya.
"Sampai saat ini belum ada aktivitas dari PT TUM, setelah tim Pemda menyegel dan melarang perusahaan beraktivitas beberapa waktu lalu," kata Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani , Kamis (25/8/2022).
Budi Surlani menerangkan, tim terpadu Pemda yang berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkebunan dan Peternakan, penyidik PPNS serta instansi lainnya sudah memasang tanda larangan dan penghentian aktivitas perusahaan.
Hal itu juga dipertegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dua pekan lalu yang mengundang manajemen PT TUM, BPN Pelalawan, serta instansi terkait.
Pemda dengan tegas melarang berbagai bentuk kegiatan perusahaan di atas HGU di Kuala Kampar lantaran IUP-B telah dicabut.
Bahkan Pemda juga telah menyurati BPN Wilayah Riau untuk mencabut izin HGU PT TUM dan pencabutan IUP-B sebagai dasarnya.
Saat ini BPN Riau sedang memproses pencabutan HGU dengan menjalankan prosedur yang ada sesuai aturan yang berlaku.
Manajemen PT TUM yang hadir pada rapat di DPRD juga bersedia menghentikan aktivitasnya dengan mengangkut alat berat yang sebelum sudah bekerja selama 3 pekan untuk pembersihan lahan atau land clearing.
"Pihak TUM juga bersedia menghentikan aktivitasnya. Laporan dari lapangan juga menyatakan tak ada aktivitas perusahaan lagi di lokasi," tandas Budi Surlani.
Saat ini Pemda hanya fokus menjaga agar tidak ada pekerjaan apapun di lokasi HGU perusahaan hingga proses pencabutan izin HGU dituntaskan oleh BPN.
Jika HGU dicabut, secara total PT TUM angkat kaki dari Kuala Kampar.
Pencabutan IUP-B PT TUM telah sesuai prosedur yang berlaku dan diatur dalam undang-undang.
Sebelum cabut pada November 2020 lalu, Pemkab telah melakukan beberapa kajian, termasuk turun ke areal PT MUP di Pulau Penyalai, nama lain dari Kuala Kampar.
Kemudian mengirimkan Surat Peringatan (SP) pertama ke PT TUM.
Lantaran tidak ditanggapi, kemudian berlanjut ke SP 2 sampai SP 3. Selanjutnya diterbitkan surat keputusan pencabutan IUP-B PT TUM.
Atas dasar itu juga Pemda menyurati BPN agar mencabut izin HGU yang diberikan tahun 2018.
Proses pencabutan masih berjalan sampai saat ini di BPN Kanwil Riau.
Ada beberapa alasan pencabutan izin IUP-B PT TUM oleh Pemda.
Selain tak adanya aktivitas serta tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan, bencana Karhutla selalu muncul di atas lahan HGU perusahaan.
Namun setiap kasus Karhutla muncul, Pemda maupun pihak penegak hukum tidak mengetahui keberadaan manajemen perusahaan serta kantor operasionalnya.
"Kami beberapa kali dipanggil oleh Polres Pelalawan terkait Karhutla di lahan PT TUM selama ini. Karena polisi juga bingung mencari manajemen perusahaan," tandasnya.
Hampir setiap tahun bencana Karhutla muncul di Pulau Mendol, Kuala Kampar.
Mulai dari Desa Teluk, Teluk Bakau, Teluk Dalam, dan beberapa desa lainnya.
Diduga api membakar lahan HGU milik perusahaan setiap tahunnya.
Tim gabungan yang selalu berusaha payah memadamkan api dan menghilangkan asap yang diperkirakan melahan areal PT TUM.
Namun perusahaan tidak kunjung menampakan kepeduliannya.
Terakhir pada pertengah Juli 2022 lalu, beberapa hektar lahan terbakar di Desa Teluk, yang diduga masuk lahan HGU perusahaan tersebut.